oleh

Kemenkum Bali Ikuti Forum DSK Hukum 2026, Dorong Penataan Regulasi dan Penguatan Kinerja Perancang

BALI.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Forum Diseminasi Strategi dan Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 dengan tema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Bali. Forum menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai penataan regulasi sekaligus meningkatkan kapasitas dan kinerja Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di wilayah.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johan Hendraputra Takasenseran. Disampaikan bahwa forum DSK memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas aparatur, khususnya dalam penataan regulasi serta pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga  Togar Laporkan Dua Oknum Pengacara ke Polda Bali

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, A.Md.Im., S.H., Grad.Dip., MPA., Ph.D., dalam sambutan sekaligus arahannya menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan yang berbasis data dan bukti (evidence-based policy). Pendekatan tersebut diperlukan sebagai dasar dalam menghasilkan dan menyempurnakan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dalam konteks Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, penataan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, beban kerja, kompetensi, pengembangan karier, serta dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah.

Forum kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Yunita mengenai evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan mencakup pelaksanaan tugas, jenjang jabatan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan regulasi dan ketentuan terbaru.

Sementara itu, Dr. Nuvazria Achir, S.H., M.H., melalui materi “Karier Perancang dan Penataan Regulasi: Apa yang Harus Berubah?”, menyoroti sejumlah tantangan dalam penataan regulasi, mulai dari fenomena hyper-regulation, tumpang tindih regulasi, hingga paradigma kuantitas dalam pembentukan regulasi. Selain itu, turut dibahas tantangan pengembangan karier dan formasi Perancang.

Baca Juga  Tegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021, Bule Tak Pakai Masker Didenda Rp 2 Juta

Menurutnya, diperlukan perubahan budaya kerja birokrasi, penguatan kelembagaan dan pembiayaan, serta penyusunan roadmap pengembangan kompetensi Perancang agar mampu menjawab kebutuhan pembentukan regulasi yang semakin kompleks.

Pembahasan selanjutnya disampaikan Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU. Ia memaparkan hasil evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, termasuk pembagian tugas berdasarkan jenjang jabatan, penyesuaian dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, pengembangan karier, analisis beban kerja, kedudukan rangkap jabatan, serta penguatan peran pembina dan organisasi profesi.

Sebagai tindak lanjut, saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil evaluasi dan kajian Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Baca Juga  Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani : Mari Bergandeng Tangan Bawa MPR Menjadi Rumah Kebangsaan

Forum menegaskan bahwa penataan regulasi dan penguatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyempurnaan regulasi teknis. Diperlukan pula penguatan kelembagaan, pemetaan dan penempatan sumber daya manusia, pengembangan kompetensi dan karier, dukungan pembiayaan melalui sinergi APBN dan APBD, serta optimalisasi sumber daya Perancang, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Bali memperoleh penguatan perspektif mengenai pentingnya membangun ekosistem pembentukan regulasi yang lebih sistematis, adaptif, dan berbasis kebutuhan. Penguatan kapasitas Perancang diharapkan turut mendorong lahirnya regulasi yang efektif, harmonis, berkualitas, serta mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-Undangan sekaligus memperkuat kualitas penataan regulasi di wilayah Bali sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembentukan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(***)

News Feed