DENPASAR – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali pada Senin (12/10/2020) mencatat pertambahan pasien Sembuh yang melampaui kasus positif. Tercatat Sembuh sebanyak 138 orang, sedangkan terkonfirmasi positif 93 orang semuanya melalui transmisi lokal, sementara yang meninggal dunia 3 orang.
Dengan penambahan itu, secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif menjadi 10.228 orang, sembuh sebanyak 8.834 orang (86,37%), dan meninggal dunia 324 orang (3,17%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.070 orang (10,46%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ucap Ketua Harian Satgas Pananganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Ia melanjutkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Menurut Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu, untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pentingnya masyarakat mendukung upaya Pemerintah dengan Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya seperti dikutip perspectivesnews.com anggota grup siberindo.co. (git/perspectivesnews.com)











Komentar