oleh

Penyidik Polda Bali Dilaporkan ke Kompolnas dan DPR RI Gegara Perkara Tak Kunjung Tuntas

DENPASAR, siberindo.co – Penyidik Polda Bali dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI di Jakarta oleh seorang wanita asal Jakarta lantaran laporannya ke Polda Bali yang dilakukan setahun lalu, tidak kunjung ada penyelesaian.

Wanita berinisial SN tersebut melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana SH, MH, menjadi korban penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar.

“Namun, kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak hingga setahun sehingga memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan ke Kompolnas dan DPR RI,” ujar I Made Ariel Suardana kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga  Vaksinasi Massal Sasar 1.000 Warga Klungkung

Ariel juga bilang bahwa surat yang dilayangkan ke Kompolnas dan DPR RI agar oleh Kapolda Bali kasus tersebut ditindaklanjuti dengan segera menetapkan tersangka.

Surat aduan Nomor: 35/LABHI-BALI/ADVOKAT/III/2026 LABHI- BALI, tertanggal 30 Maret 2026  itu juga diteruskan kepada 21 lembaga lainnya baik di internal Polri sampai lembaga pengawas, seperti Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, bahkan sampai ke Presiden RI.

“Harapannya Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali beserta seluruh jajarannya untuk dapat diketahui penyebab perkara ini terkatung-katung melalui forum Rapat Dengar Pendapat ( RDP),” kata Ariel lagi.

Baca Juga  PMKRI se-Indonesia Gelar KSN, PJ Gubernur Bali Hanya Utus Staf Ahli, Ketua Forkoma PMKRI Bali Bereaksi Keras

Korban mengaku prihatin atas penanganan perkara ini  yang dinilai sangat lamban  karena tahapan penetapan tersangka tak kunjung juga dilakukan. Padahal, kata korban, semua tahapan pemeriksaan sudah dilalui oleh penyidik, namun sampai saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terdapat kerumitan, apalagi salah satu terlapor BD sudah dinyatakan kalah dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana putusan pengadilan No: 663/Pdt.G/2025/PN.Dps Tertanggal 7 Mei 2025. Terlapor menggugat Pembeli (SN)  di Pengadilan Negeri Denpasar tapi gugatannya kandas,” katanya.

Suardana mengaku khawatir karena terlapor menguasai uang korban senilai  Rp24.774.500.000. “Jangan sampai dengan uang itu dia digunakan melakukan segala upaya untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum, menurut saya kasus ini seharusnya dijadikan prioritas sebab di Bali penanganan kasus semacam ini akan menjadi acuan bagi keamanan investasi pembelian tanah di Bali,” ujarnya.

Baca Juga  22 UMKM di Luar Taman Budaya Bali Terjaring Sidak karena Gunakan Plastik Sekali Pakai

Seperti diketahui perempuan berinisial SN seorang pengusaha asal Jakarta Barat diduga ditipu penjual tanah, notaris, dan beberapa pihak lainnya dalam pembelian tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali seluas 22.790 M2 pada bulan Juni 2024. Saat itu setelah membayar Rp24,7 M ternyata baru diketahui tanah itu bermasalah yaitu adanya blokir dan adanya sengketa, juga di tanah itu terdapat hak orang lain. (djo)

News Feed