oleh

DPRD Bali Rekomendasi Bubarkan ‘Hare Krishna dan Sampradaya’

BADUNG NEWS –

DPRD Bali keluarkan sikap resmi atas polemik keberadaan ajaran Hare Krishna dan Sampradaya lainnya. DPRD Bali rekomendasikan bubarkan Hare Krishna kalau melanggar ketertiban umum dan ganggu kegiatan umat Hindu di desa adat seluruh Bali. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Bali, Senin, 26 Oktober 2020.

Hasil Rapim yang dituangkan dalam Surat DPRD Bali Nomor 030/4260/DPRD Bali dan telah dikirimkan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. “Hasil Rapim DPRD Bali hari ini (kemarin) sudah tegas sikap kita atas keberadaan Hare Krishna di Bali,” ujar Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, kepada awak media seusai Sidang paripurna di DPRD Bali.

Baca Juga  Masyarakat Bali Demo Protes Penyataan Anggota DPD RI, Ratusan Petugas Gabungan Siaga

Adi Wiryatama menegaskan, pada intinya DPRD Bali membatasi kegiatan Hare Krishna di Bali. Kalau memang  menganggu ketertiban umum dan kegiatan umat Hindu di desa adat, Hare Krishna bisa dibubarkan dan ditindak secara hukum.

Menurut Adi Wiryatama, ada beberapa pertimbangan DPRD Bali atas sikap tegas terhadap keberadaan Hare Krishna. Dari beberapa penelusuran fakta-fakta di lapangan, keberadaan Hare Krishna selama ini kerap menimbulkan persoalan dan kegaduhan. Banyak elemen masyarakat yang mengadukan keberadaan Hare Krishna, karena dinilai tidak sesuai dengan budaya, tradisi, adat istiadat Bali yang dijiwai Agama Hindu.

“Kami menindaklanjuti adanya aspirasi berbagai elemen masyarakat. DPRD Bali menghormati kebebasan setiap orang meyakini kepercayaan, sebagai hak konstitusional yang diatur UUD 1945. Kami juga menghormati hak asasi manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,” imbuhnya.

Baca Juga  Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Nyatakan Pikir-pikir

“Namun, kalau kegiatan Hare Krishna menimbulkan polemik dan mengganggu ketertiban umum, maka DPRD Bali pun bersikap.  Sikap kami tegas, kalau kegiatan Hare Krishna mengganggu ketertiban umum, maka harus dibubarkan dan ditindak tegas dengan proses hukum,” jelas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.

Sikap DPRD Bali ini, kata Adi Wiryatama, telah melalui kajian karena adanya keputusan lembaga formal PHDI Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait dengan kegiatan Hare Krishna. Disebutkan, PHDI Bali melalui Surat Edaran Nomor 076/PHDI Bali/VIII/2020, juga keluarkan instruksi untuk penyikapan dan pengawasan Hare Krishna di tempat-tempat umum di luar ashram, seperti pura. “Sikap PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tegas atas keberadaan Hare Krishna di wilayah desa adat yang mengganggu ketertiban umum, supaya ditindak tegas secara hukum,” tutupnya.

Baca Juga  216 Mobil Mewah Tunggak Pajak

Informasi yang dilansir Badung News,  Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebelumnya menginstruksikan seluruh 1.493 desa adat di Bali untuk tidak mengizinkan alias melarang Hare Krishna dan Sampradaya lainnya melakukan kegiatan ritualnya di setiap pura, fasilitas pedruwen desa adat, dan atau fasilitas umum yang ada di wewidangan desa adat. ***Dicky

Komentar

News Feed