oleh

Kasus Penista Agama Desak Darmawati, Polda Bali Mulai Panggil Pelapor

Tim Advokasi Penegakkan Dharma usai dimintai keterangan di Polda Bali. (foto : istimewa).


DENPASAR, Balifactualnews.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh akun YouTube Istiqomah TV soal ceramah Desak Made Darmawati.

Koordinator Tim Advokasi Penegakkan Dharma yang mewakili lima Ormas Hindu di Bali, Dr I Gede Suardana mengatakan bahwa ada 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Baca Juga  Perusda Bali Jajaki Kerja Sama Penanggulangan Air Limbah Domestik di Jembrana

“Hari ini kami dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan kami ke akun YouTube Istiqomah TV. Ada 15 pertanyaan yang diajukan ke kami,” kata Gede Suardana kepada wartawan di Denpasar, Senin 26 April 2021.

Suardana mengaku diminta penyidik untuk memberikan keterangan seputar video yang dianggap menistakan kepercayaan umat Hindu tersebut. Kendati demikian, ia enggan merinci mengenai pemeriksaan pertama di Ditreskrimsus Polda Bali hari ini.

Baca Juga  Tabanan Nihil Desa Zona Merah

“Tadi penyidik bertanya mana saja yang termasuk ujaran kebencian. Saya sampaikan sesuai yang saya dengar. Namun kalau penjelasan detail tidak bisa saya jelaskan karena sudah masuk materi,” ucapnya.

Dikatakan, untuk pemeriksaan selanjutnya ia masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional untuk mengusut perkara ujaran kebencian ini,” tuturnya.

Baca Juga  Puluhan Wartawan Anggota PENA NTT Bali Somasi 5 Akun Medsos, Organisasi Media Siber Angkat Jempol

Sementara Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci saat dikonfirmasi menyatakan masih akan menunggu hasil koordinasi dengan pihak Mabes Polri di Jakarta.

“Mengenai hasil koordinasi nanti kita kabari. Sementara kita selesaikan dulu, klopkan dulu hasil pemeriksaan yang di Bali,” tandasnya. (iwa/ger/bfn)

Komentar

News Feed