oleh

UPTD PPA Badung dan Unit PPA Polres Badung Harus Gerak Cepat

DENPASAR – Kabar terkait oknum tokoh masyarakat di Badung yang menghamili anak di bawah umur saat masih duduk di bangku sekolah SMP, dan kini sudah memiliki anak berusia 2 tahun, nampaknya juga menyita perhatian Direktur LBH APIK, Ni Luh Putu Nilawati SH, MH. Bahkan, Wanita yang juga UPTD PPA Kabupaten Gianyar itu memberikan pendapatnya soal kabar tersebut.

“Ya, kalau ada kejadian tersebut sampai viral maka UPTD PPA Kabupaten Badung dan PPA Polres Badung harus gerak cepat untuk mulai memeriksa. Pertama memastikan kebenaran berita yang viral di online maka harus mencari dan memeriksa korban lebih dulu, termasuk keluarganya,” tutur Putu Nilawati saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Setelah korban pelecehan atau kekerasan seksual itu ketemu dan benar terjadi, lanjutnya, maka korban harus dipisahkan dengan pelaku dan orang tua atau keluarganya untuk ditempatkan di tempat yang aman di Dinas Sosial.

Baca Juga  Jadi Korban “Doxing”, Gusti Ngurah Dibia Laporkan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali

Diakuinya antara pihak UPTD PPA kabupaten atau kota, PPA Polres setempat dan Dinas Sosial bergerak bersama. Apalagi untuk UPTD PPA ada penilaian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait gerak cepatnya menangani semua itu atau justru ada persoalan yang tidak ditangani.

“Kalau kejadian seperti ini sampai mempunyai anak sebenarnya paling gampang untuk membuktikan  pelecehan atau kekerasan seksual itu sampai hamil, dengan cara melakukan tes DNA. Kalau hasil tes DNA sesuai dengan DNA pelaku, ya tinggal melanjutkan perkaranya saja. Yang sulit itu jika korban tidak sampai hamil apalagi sampai sudah pacaran, itu akan lebih sulit. Kalau yang ini kan gampang tinggal tes DNA anaknya saja,” tegas Putu Nilawati yang juga pendiri LBH APIK tersebut.

Baca Juga  Kapolda Bali Resmikan Sentra Pengaduan Masyarakat Terintegrasi

Persoalan ini menurutnya merupakan delik biasa apalagi korbannya saat itu masih di bawah umur atau masih duduk di bangku SMP. Ini termuat dalam Pasal 76 d UU 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak, Jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan tapi delik biasa,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam Pasal 81 UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Wow, Ongkos Tukang Dibawa Kabur, Ternyata Penerima Bedah Rumah Belum Pernah Teken Pertangungjawaban

Nilawati berharap semua pihak memberi atensi terhadap upaya perlindungan anak. Termasuk masyarakat, lembaga layanan yang ada di daerah sekitar kejadian atau TKP. Paling utama harus mengutamakan kepentingan terbaik anak agar anak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

“Bila orang tua dan keluarga tidak bisa memenuhi hak-haknya anak maka dalam hal ini negara wajib hadir melalui lembaga-lembaga tersebut. Jadi oknum-oknum yang ada di lembaga tersebut harus memiliki kepekaan terhadap kasus kekerasan yang menimpa anak,” pungkas Putu Nilawati. (ena)

News Feed