oleh

Dugaan Galian C  Ilegal Milik PT BRL Di Golo Mori Dan Indiksi Pembiaran Oleh Polda NTT Pemda Mabar

LABUAN BAJO, Siberindo.co –

“Habis manis sepah dibuang” yah mungkin itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan kekecewaan dan rasa pilu yang dialami Mustajib selaku Tua Golo Nggoer, Desa Golo Mori yang merasa dikhianati oleh PT. Bunga Raya Lestari (BRL) yang telah mengeruk ribuan kubik material berupa pasir, batu, dan sertu dari hasil aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Golo Mori yang tak jauh dari tempat gelaran Asean Summit bulan depan.

Mustajib sebagai kepala ulayat (Tu,a Golo) di Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat – NTT menceritakan bagaimana awal mulanya PT. BRL datang dengan menemuinya dengan mekanisme pendekatan budaya menurut adat istiadat orang Manggarai yakni membawa “tuak” memohon restu dari Mustajib untuk melakukan aktivitas Galian C di Kali Nggoer. Materilnya nanti akan digunakan untuk proyek pembangunan ITDC dan produksi beatching plant untuk dijual.

Kepada media ini, Mustajib dengan nada kesal menjelaskan bahwa sekitar bulan Mei 2022, pihak PT. BRL datang menemuinya dan melakukan pendekatan secara budaya dan adat istiadat Manggarai agar diperkenankan melakukan aktivitas Galian C di  Wae Mese Nggoer (Sungai Nggoer), Desa Golo Mori sebagai ulayat kekuasaannya sebagai Tua Golo (Tuq adat) setempat. “BRL tidak memiliki ijin makanya mereka datang ke saya melalui budaya ” ujarnya Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga  Pemprov Bali sudah Lebih Dulu Punya Kebijakan Majukan UMKM

Ia menjelaskan bahwa PT. BRL sebelumnya juga sudah melakukan pendekatan kepada pihak Desa Golo Mori dan oleh pihak Desa tidak ada keberatan untuk melakukan aktivitas Galian C yang diduga secara ilegal di Wae Mese Nggoer. “Meski secara pribadi saya tolak ya tapikan aparat sudah sepakat, saya juga tidak punya hak untuk menolak ya silahkan saja,” ujarnya.

BRL melakukan aktivitas Galian C di Wae Mese Nggoer sekitar 7 atau 8 bulan lamanya terhitung sejak bulan Mei hingga Desember 2022 dengan sebebas bebasnya. “Yang saya sesalkan ini PT. BRL inikan awalnya mereka datang dengan budaya dan pulang tanpa pamit dan tidak ada ucapan terimakasih sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa.

Padahal, lanjut Mustajib, setiap kali ada masalah, dirinya selalu saja dipanggil oleh PT. BRL untuk membantu menyelesaikan masalah sehingga aktivitas Galian C terus berjalan. “Dulukan ada penolakan dari warga melalui pemberitaan media massa itu, tapi saya juga diminta berbicara ke media untuk membela mereka. Waktu pembebasan lahan milik warga juga agar mobilisasi alat berat dan bisa masuk ke Kali ya saya juga yang datang bawa tu,ak ketemu warga. Tapi sayangnya justeru tidak ada ucapan terimakasih sama sekali. Mereka pulang tanpa pamit dan tidak ada ucapan terimakasih sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga  Percepat Pemberian Vaksin kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Massal

Ia menjelaskan bahwa material itu dipake untuk bangun kawasan ekonomi khusus di ITDC Golo Mori. Selain itu, saat PT. BRL beroperasi, tidak ada penertiban dari Polisi, Pemda Mabar, mau sidak dari DPRD Mabar. “Ya mungkin mereka sudah pegang polisi makanya polisi tidak datang,” kesalnya.

Secara terpisah, Sekertaris Desa Golo Mori, Abdul Arsad saat ditemui di Kantor Desa pada Selasa, 28 Maret 2023 menjelaskan bahwa PT. BRL tidak pernah menunjukan dokumen bahwa BRL sudah mengantong ijin Galian C. “Mereka tidak pernah menunjukan dokumen kepada kami (aparat desa). Mereka datang ke Desa ya sifatnya hanya pemberitahuan,” ujarnya.

Mirisnya, aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. BRL justeru tidak ada kontribusi sama sekali kepada Desa Golo Mori. “Tidak ada kontribusi. Paling ya bantuan rumah ibadat saja yaitu 35 juta untuk Kapela Nggoer dan 35 juta untuk Masjid. Air minum yang mereka janjikan ya tidak ada realisasi sama sekali,” ujarnya diamini oleh anggota BPD dan staff desa yang hadir.

Arsad menjelaskam bahwa material itu diambil oleh PT. BRL untuk proyek pembangunan ITDC. Selain itu, juga dipake untuk produksi beatching plant. Senada dengan Tua Golo Nggoer Mustajib, Arsad juga menegaskan bahwa PT. BRL tidak mengantong ijin resmi. “Tidak ada ijin mereka itu,” ujarnya.

Baca Juga  Perajin Perak Diajak Ubah Pola Produksi dan Pemasaran di Masa Pandemi

Kasus dugaan Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. BRL di Golo Mori diisukan diback up oleh aparat penegak hukum sehingga tak tersentuh sedikit pun. Alhasil, PT. BRL bebas mengeruk ribuan kubik material untuk proyek pembangunan ITDC dengan keuntungan puluhan miliar. Kehadiran PT. BRL sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek milik BUMN ini bisa dibilang mendapat keuntungan yang luar biasa. Pasalnya, material tidak dibeli, juha bisa dapat keuntungan dari hasil jualan beatching plant.

Anggota DPRD Mabar Alm. Blasius Janu pernah mendesak Polda NTT agar segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi oleh oknum yang membiarkan Galian C oleh pihak PT. BRL ini mengeruk material di wilayah Golo Mori tanpa membayar pajak. Bupati Manggarai Barat, Edi Endi pun tak berkutik melihat PT. BRL mengambil hasil bumi diwilayahnya. Bahkan Kasat Pol PP Mabar, Step Salut berjanji akan melakukan penertiban terhadap PT. BRL, sayang justeru menunjukan diri seperti Macan Ompong yang tak berani berkutik.

Hingga hari ini, baik Polda NTT, Polres Mabar maupun Pemda Mabar terkesan masa bodoh bahkan ada indikasi pembiaran kepada PT BRL untuk mengobok obok Wae Mese Nggoer meski diinformasikan tidak mengantongi ijin. (*/Rio)

News Feed