oleh

Langgar Prokes, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Tempat Biliar dan Kafe

DENPASAR – Kembali, sebuah rumah biliar dan kafe melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar, Sabtu (7/11/2020) malam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi, ternyata  benar tempat biliar tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan.

“Untuk menekan penularan Covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang orang yang ada di tempat biliar tersebut,” tegas Sayoga sebagaimana dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co.

Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, Denpasar Timur karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga terdengar sampai ke rumah warga.

Baca Juga  Sertijab Kapolda Bali Direncanakan Berlangsung di Mabes Polri

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak. Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin, maka langkah selanjutnya akan disidang tipiring hingga penyegelan.  (ari)

Komentar

News Feed