oleh

Universitas Udayana Resmi Jadi PTN-BH

BALI, SIBERINDO.CO – Universitas Udayana resmi bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) setelah menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Udayana.

Salinan PP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada jajaran pimpinan Universitas Udayana yang dipimpin Rektor bersama para Wakil Rektor dan Ketua Senat Universitas di Gedung D Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Perubahan status tersebut memberikan otonomi lebih luas bagi Universitas Udayana dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan fleksibilitas pengelolaan sumber daya, mempercepat hilirisasi riset dan inovasi, memperluas jejaring kerja sama, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi.

Baca Juga  Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Universitas Udayana saat ini memiliki 34.215 mahasiswa aktif pada 136 program studi. Sebanyak 77 program studi atau 57,8 persen telah berstatus Akreditasi Unggul. Jumlah program studi berakreditasi internasional juga meningkat dari belum ada sebelum 2021 menjadi 31 program studi pada 2025.

Dari sisi internasionalisasi, Universitas Udayana menjadi rumah akademik bagi mahasiswa dari lebih dari 40 negara. Institusi ini juga diperkuat 251 Guru Besar dan 287 Lektor Kepala.

Dalam QS Asia University Rankings 2026, Universitas Udayana berada di peringkat 518 Asia dan 97 Asia Tenggara. Sementara EduRank 2026 menempatkannya sebagai perguruan tinggi peringkat pertama di Bali, ke-14 nasional, 319 Asia, dan 1.313 dunia.

Baca Juga  Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Mantan Kapolda Bali

Prestasi mahasiswa sepanjang 2026 mencapai 46 prestasi internasional dan 556 prestasi nasional. Hingga Agustus 2026, Universitas Udayana juga mencatat 307 publikasi internasional bereputasi Scopus, 1.891 publikasi nasional, 91 kekayaan intelektual, dan 148 buku ilmiah.

Meski berstatus PTN-BH, perubahan kelembagaan tersebut tidak diikuti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Universitas Udayana tetap berkomitmen menjaga akses pendidikan tinggi berkualitas sekaligus meningkatkan layanan akademik, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga  Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan status PTN-BH merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar bagi universitas.

“Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Dengan semangat kebersamaan seluruh sivitas akademika, kami optimistis mampu mengakselerasi langkah menuju World Class University,” ujar Sudarsana.

Berlandaskan semangat Taki-Takining Sewaka Guna Widya, Universitas Udayana menargetkan status PTN-BH menjadi akselerator menuju universitas yang unggul, mandiri, inovatif, dan berdaya saing global. (angga)

News Feed