oleh

Bandara I Gusti Ngurah Rai Tambah Fasilitas Rapid Test Antigen

BALI, PERSPECTIVESNEWS Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali resmi menambah fasilitas layanan Rapid Test Antigen.

Setelah sebelumnya mengoperasikan layanan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen yang berlokasi di area publik Terminal Domestik, per hari Rabu (23/12/2020), manajemen pengelola bandara resmi menambah satu lagi fasilitas layanan Rapid Test Antigen di Gedung Wisti Sabha dekat Terminal Keberangkatan Domestik.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, menjelaskan tujuan penambahan layanan ini untuk mengakomodasi tingginya permintaan calon penumpang serta masyarakat umum yang menginginkan layanan Rapid Test Antigen yang mudah dijangkau.

Baca Juga  Paradigma Masyarakat Soal New Normal Perlu Diluruskan

“Sebelumnya sudah kami operasikan layanan Rapid Test Antibodi sejak 22 Juli silam, serta layanan Rapid Test Antigen sejak hari Jumat, 18 Desember minggu lalu. Keduanya bertempat di area publik Terminal Domestik. Layanan Rapid Test Antigen tambahan ini kami tempatkan di Gedung Wisti Sabha lama di area Terminal Keberangkatan Domestik. Jadi akan menampung calon pengguna jasa lebih banyak,” tambah Herry.

Dalam pengoperasian layanan ini, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara bekerja sama dengan Farmalab, yang mengoperasikan layanan ini setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

Baca Juga  Gubernur Bali dan Ny. Putri Koster Ucapkan Selamat Ultah kepada Megawati

“Bagi calon penumpang dan masyarakat secara umum yang hendak melakukan Rapid Test Antigen tambahan ini, tarifnya Rp 170 ribu untuk sekali tes. Hasil tesnya akan langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 60 menit setelah pengambilan sampel,” lanjut Herry sebagaimana dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co.

Semenjak diberlakukannya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari tanggal 19 Desember lalu, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Jawa diwajibkan melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen dengan masa berlaku paling lama 3×24 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga  Wajib Swab saat Masuk Bali Harga Mati

“Sejak diberlakukan aturan ini, kami mencatat setiap hari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan tujuan bandara di Jawa adalah 60 penerbangan dari rata-rata jumlah penerbangan keberangkatan harian sebanyak 89 penerbangan. Jadi, 68% dari rata-rata penerbangan keberangkatan yang kami layani adalah tujuan Pulau Jawa,” papar Herry. (ari)

Komentar

News Feed