BALI, PERSPECTIVESNEWS – Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menggelar acara perkenalan pengurus di Grand Slipi Convention Hall, Senin (21/12/2020).
Ada yang menarik dari acara itu, dimana Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) di kepengurusan DPN Peradi periode 2020-2025.
Uniknya, baru kali ini dalam sejarah kepengurusan DPN Peradi Grand Soho ada advokat anggota Peradi Denpasar masuk dalam jajaran pengurus elit (pengurus harian) sebagai wakil sekjen. Budi Adnyana ternyata selama ini telah menarik perhatian Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sehingga ditetapkan sebagai wakil sekjen.
Jika dicermati, ternyata DPN Peradi dalam masa kepengurusan sebelumnya memang memberikan kesempatan kepada para Ketua DPC yang dianggap berhasil dalam tugas-tugas organisasi di daerah untuk diberikan kesempatan berkiprah dalam skala nasional sebagai pengurus harian DPN Peradi.
Seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Budi Adnyana saat dihubungi membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Wakil Sekjen dalam kepengurusan DPN Peradi.
“Kewenangan untuk menentukan struktur dan personalia pengurus DPN Peradi sepenuhnya ada di tangan ketua umum. Jadi, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bang Otto Hasibuan yang telah terpilih dalam munas beberap waktu lalu sebagai ketua umum,” kata Budi Adnyana.
Menyoal rangkap jabatan Ketua DPC Denpasar dan Wakil Sekjen DPN Peradi, Budi Adnyana menegaskan hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi, dan penunjukan itu secara tidak langsung merupakan salah satu cara dalam melakukan pengkaderan di Peradi.
Termasuk merupakan salah satu upaya untuk lebih mendekatkan hubungan DPN dengan DPC-DPC yang ada di daerah.
Dalam konteks rangkap jabatan itu dapat dicontohkan Hermansyah Dulaimi yang sekarang ditunjuk sebagai sekjen. Hermansyah dalam kepengurusan sebelumnya adalah Ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi. Demikian juga dalam kepengurusan DPN Peradi sebelumnya ada beberapa Ketua DPC yang juga menjadi Pengurus Harian DPN Peradi.
“Ketika seorang mendapat mandat menjadi pimpinan/pengurus sebuah organisasi seperti Peradi dimana anggota Peradi adalah para advokat yang notabene rata-rata cukup kritis dan sangat sadar akan hak-haknya sebagai anggota, tentu persyaratan seorang pimpinan/pengurus yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melayani dan mampu mengartikulasikan kepentingan anggota,” tambahnya.
Diakuinya, tidaklah mudah melakoni semua itu karena membutuhkan kesabaran dan ketekunan tersendiri. Dengan mengambil contoh DPC Peradi Denpasar yang beranggotakan hampir 1.000 advokat adalah merupakan salah satu DPC yang berkategori besar dari segi keanggotaan dan cukup diperhitungkan di antara 135 DPC Peradi se-Indonesia.
“Untuk bisa menjalankan semua program dan kegiatan tersebut mutlak saya memerlukan partisipasi dan kontribusi rekan-rekan pengurus dan anggota semua. Artinya semua itu tidak mungkin saya lakukan sendiri dan sudah tentu peran serta semua rekan-rekan pengurus dan anggota sangat besar kontribusinya. Sekali lagi terima kasih dan salam hormat rekan- rekan semua,” pungkas Budi Adnyana. (rls)











Komentar