oleh

Curi Perhiasan Emas dan Uang, Putu Sudiana Ditangkap Polisi Blahbatuh

Pelaku pencurian I Putu Sudiana (34) saat diamankan di Mapolsek Blahbatuh.


GIANYAR, Balifactualnews.com – I Putu Sudiana (34) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tak berkutik saat diamankan oleh petugas kepolisian Opsnal Polsek Blahbatuh. Pasalnya, pelaku terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian perhiasan emas dan sejumlah uang tunai di rumah tetangganya pada, Jumat (13/11/20) lalu.

Kejadian penangkapan pelaku berawal dari laporan korban I Kadek Mega Putra (38), kepada polisi korban mengaku bahwa pada Jumat (13/11/20) sekira pukul 07.00 Wita korban mendapati sejumlah barang berharga serta uang miliknya yang ditaruh di dalam lemari hilang.

Baca Juga  Jaga Kesucian Kawasan Gunung Agung, Rambu Peringatan Antisipasi Perbuatan Tak Senonoh Segera Dipasang

“Adapun barang tersebut diketahui hilang sekitar pukul 07.00 Wita, saat itu korban hendak membuka almarinya. Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 10 juta,” ujar Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko, Minggu (15/11/20).

Atas kejadian tersebut, korban mengalai kerugian materiil sebanyak kurang lebih Rp 30 Juta. Berdasarkan kejadian tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Baca Juga  Pasca Pandemi, Bali Terapkan Wisata Berkualitas

“Petugas dari Opsnal Polsek Blahbatuh kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, didapati bukti mengarah ke pelaku Putu Sudiana ini yang merupakan masih tetanggaan dengan korban,” katanya.

Tidak berlangsung lama, pelakupun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Modus operandi pelaku ini adalah dengan pelaku masuk kedalam kamar korban dengan moncongkel jendela kamar menggunakan linggis,” ungkapnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Danrem Wira Satya

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain adalah satu unit sepeda motor merek Honda Vario hitam silver plat DK 2757 LX, satu lembar STNK, satu buah BPKB, 2 lembar surat bukti gadai, beberapa perhiasan emas, satu buah baju, serta satu buah linggis bengkok.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandas Kapolsek AKP Yoga Widyatmoko.(tut/ger/bfn)

Komentar

News Feed