oleh

Sebelum Nikah di Rutan, Sejoli Ini Ditangkap saat Nempel Sabu

BALI – Kendati tengah berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Denpasar, hal itu tak menyurutkan niat pasangan Ida Bagus Putu Ardika Purnama (29) dan Desi Paulika Sari (28) untuk melangsungkan pernikahan.

“Pihak keluarga keduanya meminta izin kepada kita, dan kita dengan senang hati memberi rekomendasi sehingga mereka akhirnya menikah,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (12/11/2020) di Denpasar.

Dilansir dari beritabalionline.com anggota grup siberindo.co, sebelumnya pasangan ini ditangkap oleh petugas dari SatresNarkoba Polresta Denpasar ketika hendak menempel sabu di seputaran Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan sekitar dua bulan lalu.

Dari tangan keduanya yang pada saat itu berboncengan sepeda motor, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.

Awalnya polisi tidak mengetahui jika Desi Paulika Sari tengah hamil muda. Namun petugas yang melihat kejanggalan akhirnya bertanya kepada tersangka.

Baca Juga  Wakil Bupati Manggarai: Jadikan Pentas Caci di Luar Manggarai Sebagai Ajang Promosi Pariwisata

“Waktu ditangkap kita tidak tahu kalau dia sedang hamil karena usia kandungnya baru 4 bulan, jadi belum kelihatan. Begitu tahu terus kita tanya statusnya dan dijawab belum menikah,” kata Kapolresta.

“Nah ketika orangtua tersangka laki-laki meminta izin untuk menikahkan keduanya, kita berikan, ini juga agar status anaknya kelak juga jelas,” ucap Kombes Jansen.

Baca Juga  Jadikan Karya Seni sebagai Terapi untuk Pasien

Diberitakan sebelumnya, pasangan sejoli yang menjadi tersangka dalam kasus narkotika melangsungkan pernikahan di Rutan Mapolresta Denpasar, Selasa (10/11/2020) siang.

Keduanya menikah secara hindu dengan dipimpin pemuka agama dari Singaraja. Proses pernikahan disaksikan orangtua tersangka laki-laki dan keluarga tersangka perempuan. (agw)

Komentar

News Feed