BALI – Pengadilan Tinggi Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan terpidana yang juga advokat Togar Situmorang dalam kasus penipuan, bahkan memperberat hukumannya dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun.
Informasi diperoleh pada Rabu (3/6/2026), pihak jaksa belum bisa melakukan eksekusi atas putusan banding tersebut.
“Putusan tersebut belum dapat langsung dieksekusi karena yang bersangkutan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” papar salah seorang sumber terkait langkah hukum Togar selanjutnya.
Sebelumnya Togar Situmorang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara penipuan yang dilaporkan mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie.
Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada Selasa, 28 April 2026, majelis hakim menyatakan Togar terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau dua setengah tahun. Namun putusan tersebut tidak diterima oleh pihak terdakwa yang kemudian memilih menempuh jalur banding. Alih-alih memperoleh keringanan hukuman, hasil banding justru memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding yang diajukan pihak Togar Situmorang. Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara yang semula 2 tahun 6 bulan ditambah menjadi 3 tahun.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa pengadilan tingkat banding tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang dilaporkan oleh Fanny Lauren Cristie.
Kendati begitu, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Sesuai mekanisme peradilan pidana, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (djo)










