DENPASAR, Balifactualnews.com – Kurir sabu bernama Arie Dharma Putra (30) dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinilai bersalah melawan hukum tentang Narkotika pada Jumat(30/10/20).
Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menilai pemuda asal Banjar Latusari Abiansemal, Badung ini, terbukti bersalah karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket dengan total berat 16,02 gram.
Secara virtual, dihadapan majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH. oleh Jaksa mengajukan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menilai terdakwa bersalah melawah hukum pidana tentang nearkotika sebangaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009,” sebut Jaksa pada amar tuntutannya melalui telekonferens.
Atas tuntutan Jaksa ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, drama penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu, 3 Juni 2020, sekitar Pukul 18.00 Wita, tepatnya di Jalan Raya Kuta, seberang Dapur Prasmanan, Desa Kuta, Badung.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 16,38 gram netto. Pengakunnya sudah dua kali mengambil paket sabu dengan cara melalui tempelan.
“Terdakwa mengaku mendapat paket sabu dari orang yang biasa dipanggil Gundul dengan cara mengambil tempelan di daerah Renon sebanyak 50 gram,” tulis jaksa dalam dakwaan.(ibu/ger/bfn)
TABANAN, siberindo.co – Guna mengawal media pers yang benar dan profesional serta memperkuat literasi jurnalistik masyarakat termasuk kalangan ASN di Kabupaten Tabanan
DENPASAR – “Keluarga Besar Melati” terus mempererat tali silaturahim dengan warga Muslim yang tinggal di Perumahan Nuansa Kori Barat, Banjar Tegal Kori,
Serang, 8 Februari 2026 – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah
Komentar