BALI – Anggota DPD RI Perwakilan Bali (B. 66) Made Mangku Pastika mengharapkan program penanaman pohon Mangrove disertai dengan pemeliharaan.
Upaya itu memastikan Mangrove hidup dan ada yang melakukan pemeliharaan sehingga tidak hanya sebatas program penanaman semata.
Hal itu disampaikan ketika ada rencana Pemerintah Bali menanam Mangrove seluas 100 hektar di Bali Selatan dan Barat ketika reses vidcom Mangku Pastika dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali di Badung, Senin (12/10).
Ia menyarankan agar kuantitas dikurangi lebih baik sedikit menanam tetapi dirawat sehinga benar – benar hidup.
Selama ini, banyak program oleh pemerintah atau kelompok yang peduli lingkungan yang sudah menanam tetapi pemeliharaannya masih minim.
“Jangan sampai hanya jago menanam tapi yang memelihara tidak ada, ” ujar Mangku Pastika.
Hal itu ditekankan agar program penanaman sungguh – sungguh berhasil sehingga hutan wilayah Bali memiliki 30 persen, dimana saat ini sekitar 23 persen.
Itu sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Program itu juga multiyears yang berkesinambungan melibatkan kelompok masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
Oleh karena hutan merupakan paru-paru dunia, apalagi Taman Hutan Raya ( Tahura) Ngurah Rai lebih 1.373 hektar dengan 18 jenis mangrove merupakan paru-paru Bali, khususnya Denpasar dan Badung.
Semesntinya mendapatkan perhatian lebih sebagai penunjang pariwisata Bali maupun upaya menjaga alam Bali sebagai implementasi visi Pemerintah Daerah (Pemda) “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Diharapkan pula, pihak swasta khusus para pelaku usaha pariwisata (ITDC) ikut serta memanfaatkan CSR dengan baik menjaga Hutan Tahura dan alam Bali dengan baik.
Selama usaha mereka beroperasi tentunya menghasilkan sampah dan dampak lingkungan lainnya.
Kepedulian terhadap alam khusus Kawasan Tahura agar lebih ditingkatkan secara bersama – sama.
“Jangan hanya bisa bicara konservasi tetapi belum mampu melaksanakan aksi nyata konservasi itu sendiri, ” ungkap Mangku Pastika.
Sementara itu, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali Made Teja didampingi Kepala Bidang Pengembangan, pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan ( P4H) dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas KLH Bali Luh Krisnaningsih mengharapkan Bali memiliki hutan mencapai 30 persen tersebut.
Hal itu sebagai amanat UU sebagai Sumber Daya Alam (SDA) berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan Banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa.
Begitu juga dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit.
Serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Ia mengaku memiliki tugas berat dalam menjalan tiga program Wana Kerthi, Danu Kerthi dan Segara Kerthi.
Untuk itu diperlukannya dukungan dari berbagai pihak agar bisa berjalan optimal.
Dalam menambah hutan Mangrove, pihaknya merencanakan akan menanam sekitar 100 Hektare (50 Hektare Bali Selatan dan 50 Hektare Bali Barat) pada Desember mendatang.
Hutan Tahura dari Desa Sanur hingga Tanjung banyak mengalami perambahan kawasan hutan menjadi lahan lain.
Adanya sertifikat tanah sebagai lahan pribadi, tempat pembuangan sampah, limbah beton maupun tempat saluran pipa bahan bakar, PLN, termasuk akibat pembangunan bandara dan TPA Suwung.
“Banyak lahan Mangrove tersebut terdampak akibat ulah manusia maupun untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Apabila ada tindakan pidana, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Bali maupun langkah pendekatan persuasif dalam menekan pelanggaran pidana. (AT)











Komentar