oleh

Pemprov Bali Tak Cairkan Bantuan Stimulus Dua Calon Penerima Gegara Salah Input Data

DENPASAR – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media soal adanya permasalahan penyaluran Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemprov Bali kepada UMKM terdampak Covid-19.

“Klarifikasi kami sampaikan agar opini masyarakat tidak semakin melebar,” ucap Wayan Mardiana melalui siaran pers dari kediamannya, Kamis (8/10/2020).

Seperti ditulis dalam berita tersebut, dua warga Dsa Undisan, Tembuku, Kabupaten Bangli Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35), yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai calon penerima hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan, pada waktu pencairan tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan nama yang tercantum.

“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” tegas Mardiana seperti dikutip perspectivesnews.com anggota grup siberindo.co.

Baca Juga  Sinergi Polda Bali - Pokdarkamtibmas Bhayangkara Bali Ciptakan Rasa Aman

Karena adanya perbedaan data, lanjut dia, kedua belah pihak pun tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari.

“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum di sana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KK-nya maupun namanya tercantum, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya.

Dijelaskan, pengajuan nama calon penerima bantuan jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan kuota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.

Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan kuota yang disiapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan kuota karena harus berbagi dengan kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga  Bupati Tamba Serahkan Bantuan CSR Bedah Rumah

“Sehingga tidak semua yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas,” rincinya.

Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama – red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.

Baca Juga  WN Australia Lakukan Rekonstruksi dengan Pengawalan Ketat

Kran peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup pada Minggu kedua bulan September kemudian diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari kabupaten/kota sangat banyak.

“Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” pungkasnya. (yus/perspectivesnews.com)

Komentar

News Feed