oleh

Gubernur Bali Keluarkan SE Tentang PPKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

BALI – Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (7/9/2021) mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.Dalam SE itu ada empat hal yang menjadi penekanan.

Pertama; kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan pukul 21.00 Wita. Tempat-tempat tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung.

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga  Jenderal Dudung: Industri Pertahanan Sebagai Salah Satu Pilar Pencapaian PDB Nasional

Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kedua; Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga; bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga  AWK Klarifikasi Terkait Video Sex Bebas Viral di Medsos

Keempat; mengimbau kepada masyarakat Bali agar menaati, melaksanakan protokol kesehatan, menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan).

Bagi masyarakat Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Bagi masyarakat Bali yang melakukan kontak erat dengan warga terkonfirmasi positif, agar berinisiatif dan bersedia mengikuti tracing yang dilaksanakan aparat TNI dan Polri. Sedangkan yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Baca Juga  Gelar Budaya Bertajuk ‘Catur Guru’ Akan Lepas Matahari 2024 di Kota Denpasar

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi memburuk dan membahayakan diri sendiri.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit. (red)

Komentar

News Feed