KARANGASEM, Balifactualnews.com — Kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dengan nilai fantastis Rp 20.250 miliar, yang berasal dari dana BKK Kabupaten Badung dan menjadi isu nasional tersebut, selain menetapkan tersangka juga memeriksa beberapa skasi saksi termasuk memeriksa pejabat tinggi kabupaten karangasem.
Sebanyak 160 saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Karangasem. Namun dalam pemeriksaan dirasa belum cukup. Saksi saksi yang telah dilakukan pemeriksaan diantaranya, warga penerima bansos bedah rumah, pemilik tiko bangunan, dan kepala dusun, pegawai Bang BPD Bali hingga pejabat Dinas Perkim dan pejabat dari BPKAD Karangasem.
Berkaitan dengan prosedur dan proses penerimaan dana BKK Kabupaten Badung untuk bantuan bedah rumah sebanyak 405 unit di Tianyar Barat tersebut, di dapatkan informasi, bahwa, pada Senin 3 Mei 2021 besok, giliran pejabat Tinggi Karangasem yang akan diperiksa.
Dikonfirmasi Minggu 2 Mei 2021, Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra membenarkan adanya rencana untuk memeriksa salah satu pejabat tinggi Karangasem. Pihaknya berkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat tersebut, akan terus mendalami agar semua jelas dan terang benderang.
Lebih jauh Jaksa yang berasald ari Desa Bunutin bangli dan mantan Kepala Cabang Kajari Sabu Raijua, NTT mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan 5 orang tersangka itu, sudah masuk pemberkasan perkara. Bahkan bekas yang ada juga sedang diteliti Jaksa peneliti yang dutujuk Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, agar sepecepatnya bisa P21.
“Senin besok rencananya memanggil pejabat tinggi Karanagsem untuk dimintai keterangan terkait proses dan prosedur penerimaan BKK itu,” ujarnya kepada media ini.
Terdapat dugaan penyelewengan dana BKK bedah rumah itu, mengalir kesejumlah pihak, termasuk diantaranya mengalir ke beberapa Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Tianyar Barat, dengan total dana dugaan korupsi sekitar Rp 5 miliar. Dikatakan, aliran dana ini sekarang masih didalami penyidik. Dan adanaya aliran dana untuk fee kadus dan fee untuk dua orang pemilik rekening simpanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Karangasem sejauh ini telah menetapkan 5 tersangka terhadap kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, Jumat (9/4/2021) lalu, mereka diantaranya adalah APJ (Perbekel Desa Tianyar Barat) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) bahan bangunan.
Sementara itu, informasi berhasil dihimpun dari sumber berkompeten menyebutkan, 12 Kadus di Desa Tianyar Barat dikabarkan sudah menerima “angpao” dari proyek bedah rumah tersebut. Selain itu mereka juga mendapatkan jatah 1 unit sepeda motor NMAX. Ditanya akan kebenaran tersebut, Dewa Gede Semara Putra, mengaku belum mengetahui. (ger/bfn)











Komentar