oleh

Penyidik Serahkan BAP Tahap I Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng

BALI, SIBERINDO.CO – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (30/3/2021), menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, Bali.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyerahan BAP kepada jaksa penuntut umum itu, merupakan upaya maksimal penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dengan tersangka 8 orang mantan petinggi Dinas Pariwisata Buleleng tersebut.

Dengan diserahkannya berkas penyidikan ke JPU, lanjut dia, JPU memiliki masa 14 hari ke depan untuk mempelajarinya.

Baca Juga  Tak Mau Kecolongan, Ratusan Polisi Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Bali

”Ada waktu selama 14 hari ke depan untuk JPU mempelajari berkas yang telah diserahkan penyidik. Nanti tim JPU akan melakukan verifikasi dan memeriksa berkas yang diterima dari penyidik,” jelas Agung Jayalantara, kemarin.

Penyerahan BAP para tersangka itu diterima Jaksa Pratama Ida Kade dan Ajun Jaksa Juniartini selaku tim JPU Kejari Buleleng. Pada penyerahan tahap I ini, BAP dipelajari oleh JPU selama 14 hari. Selanjutnya JPU akan memberi tanggapan kepada penyidik.

Baca Juga  Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi, Polda Bali Ringkus Enam Pelaku

Menurut Agung Jayalantara jika JPU menyatakan BAP tersebut lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan BAP tahap II. Namun jika pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan BAP belum lengkap, maka BAP dikembalikan kepada penyidik untuk segera disempurnakan.

“Kita tunggu tanggapan JPU. Kalau dinyatakan belum lengkap ya penyidik akan melengkapinya. Dan itu akan ada proses penyerahan berkas tahap II kepada JPU,” ucapnya seperti dikutip perspectivesnews.com grup siberindo.co.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ini menyeret 8 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispar Buleleng. Mereka diduga melakukan penyelewengan dengan modus mark-up pada program Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan.

Baca Juga  Gagasan SMSI Luncurkan 'News Room' Disambut Wakil Ketua DPR RI

Kerugian negara akbiat perbuatan para tersangka  ditaksir mencapai  Rp 789 juta. Sementara barang bukti yang berhasil disita penyidik mencapai Rp 602 juta. Para tersangka itu yakni, Made SN (mantan Kadispar), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B. (red)

Komentar

News Feed