oleh

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Capai 81,89 Persen

DENPASAR – Jumlah pasien Covid-19 di Bali yang berhasil sembuh secara kumulatif hingga hari Minggu, 27 September 2020 sebanyak 6.987 orang atau 81,89 persen setelah pada hari ini terdapat tambahan pasien sembuh sebanyak 72 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mencatat pada hari ini terdapat tambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 7 orang sehingga secara kumulatif pasien meninggal akibat Covid-19 di Bali menjadi 254 orang atau 2,98 persen.

Pasien  sembuh pada hari ini terbanyak terdapat di Kabupaten Badung dengan 26 orang, disusul Gianyar dengan 12 orang, Karangasem 11 orang berada di peringkat ketiga pasien sembuh, kemudian Denpasar dengan 10 pasien sembuh di posisi keempat. Selanjutnya Kabupaten Tabanan dengan 7 orang sembuh di tempat kelima, dan Kabupaten Buleleng dengan 6 orang di posisi keenam.

Baca Juga  Masih Ada 6 Slot untuk Pemain Asing di Bali United

Sementara tambahan 7 pasien meninggal dunia terdapat di Kabupaten Tabanan, Karangasem, dan Kabupaten Buleleng masing-masing 2 orang, sedangkan Kota Denpasar 1 orang meninggal dunia.

Selain angka kematian dan sembuh, GTPP Covid-19 Provinsi Bali juga mencatat adanya penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 80 orang melalui transmisi lokal sehingga secara kumulatif menjadi 8.532 orang.

Kasus aktif per hari ini menjadi 1.291 orang (15,13%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca Juga  PENDIDIKAN TINGGI: SMSI Dukung Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” ucap Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Baca Juga  TNI-AD: Komisi I DPR Apresiasi KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya. ari

Komentar

News Feed