oleh

Fitur Aplikasi “New PLN Mobile” Untuk Mudahkan Pelanggan

Denpasar – PT PLN (Persero) UID Bali terus mengampanyekan penggunaan Aplikasi “New PLN Mobile”, termasuk saat kunjungan Senior Manager Niaga & PP PLN UID Bali, I Made Suamba, ke kantor Bupati Tabanan, karena fitur-fitur dalam aplikasi itu sangat memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan PLN tanpa perlu datang ke kantor PLN.

“Aplikasi ini memiliki banyak fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan pelanggan di mana pun dan kapan pun,” kata Suamba yang berkunjung ke Tabanan pada beberapa waktu lalu (17/3/2021) itu dalam keterangan resmi yang diterima di Denpasar, Selasa.

Suamba menjelaskan fitur-fitur utama yang dapat dimanfaatkan pelanggan antara lain fitur permohonan (pasang baru, mutasi tarif/daya, permohonan penyambungan sementara) yang seluruhnya dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor PLN.

Berikutnya adalah fitur pengaduan, yang mana aplikasi ini dapat mengakomodasi layanan gangguan dan pelanggan dapat memonitor status pengaduan. “Bahkan melalui aplikasi ini, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 dengan menggunakan kuota data internet,” katanya.

Baca Juga  Kain Tenun Endek Bali Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual

Selain itu, fitur informasi juga menjadi fitur penting yang bisa diperoleh di aplikasi ini. Informasi seperti tagihan listrik dan token listrik juga informasi tarif dasar listrik (TDL). Simulasi perubahan daya dan simulasi penyambungan sementara juga bisa dilakukan melalui Aplikasi New PLN Mobile ini.

“Tentunya, berita-berita update terbaru dari PLN juga bisa diakses melalui aplikasi ini. Pelanggan juga tidak perlu khawatir lagi jika melaporkan gangguan, karena petugas dapat dengan mudah mencari lokasi pelanggan yang telah terekam melalui aplikasi New PLN Mobile,” katanya.

Baca Juga  Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah

Menanggapi hal ini, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya yang telah meng-install aplikasi ini mengatakan kemudahan dari PLN ini harus dapat dinikmati masyarakat secara luas. (*/cr8)

sumber : bali.antaranews.com

Komentar

News Feed