BALI, PERSPECTIVESNEWS – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hari Sabtu (30/1/2021) mencatat angka pasien sembuh lebih banyak, yakni 298 orang sedangkan yang terkonfirmasi positif bertambah 253 orang, dan 5 orang meninggal dunia.
Dari terkonfirmasi positif itu hari ini, sejumlah 243 orang melalui transmisi lokal dan sisanya pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sedangkan 5 orang meninggal dunia, 3 di Kabupaten Badung, masing-masing 1 orang di Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Dengan jumlah penambahan kasus sembuh dan terkonfirmasi positif serta meninggal dunia pada hari ini, maka secara kumulatif terkonfirmasi positif menjadi 26.066 orang, pasien sembuh 21.799 orang (83,63%), dan meninggal dunia 675 orang (2,59%). Sehingga kasus aktif per hari ini menjadi 3.592 orang (13,78%).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, mengatakan bahwa mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini, lanjut dia, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang PPKM, juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapan pun dan di manapun,” ucap Dewa Made Indra. (ari)











Komentar