BALI – Persentase kesembuhan pasien Covid-19 di Bali terus meningkat, pada Rabu (28/4/2021) mencapai 94% (41.739 orang) dari total terkonfirmasi positif sejumlah 44.402 orang.
Sedangkan persentase pasien meninggal karena virus corona 2,99% setelah pada hari ini terdapat penambahan 10 orang meninggal dunia sehingga secara kumulatif pasien meninggal menjadi 1.327 orang.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengupdate data pada hari terdapat tambahan 166 orang terkonfirmasi positif terdiri atas 148 orang melalui transmisi lokal dan 18 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Dikutip perspectivesnews.com grup siberindo.co disebutkan juga bahwa pasien sembuh pada hari ini bertambah 131 orang sehingga kasus aktif kini menjadi 1.336 orang (3,01%).
Satgas memerinci bahwa dari 10 orang meninggal Covid-19 pada hari terbanyak di Denpasar yakni 6 orang (4 orang transmisi lokal dan 2 PPDN), Bangli 2 orang transmisi lokal, Tabanan dan Klungkung masing-masing 1 orang transmisi lokal.
SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Dalam SE tersebut beberapa hal diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Satgas juga berharap masyarakat selalu disiplin melaksanakan 6M, yaitu Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Menaati Aturan.
Selain itu diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (ari)











Komentar