oleh

SMSI Minta Pemprov Jelaskan Dana Relaksasi Media

DENPASAR –

Sejumlah perusahaan media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali  mempertanyakan dana relaksasi bantuan untuk media pada anggaran perubahan tahun 2020 yang hingga kini belum direalisasi oleh Diskominfo sebagai leading sector

Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan, semua perusahaan media online anggota SMSI telah mengajukan pada bulan Juni-Juli lalu. “Semua teman-teman Media online telah mengajukan kerjasama permohonan dana relaksasi ke Pemprov Bali melalui permohonan kolektif Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” kata Emanuel Dewata Oja diwawancarai Minggu, (25/10)

Memang dalam tiga Minggu terakhir beberapa perusahan media menanyakan tentang kelanjutan realisasi permohonan tersebut.

Menurut Edo sapaannya, semua media online  anggota SMSI mendapat informasi dari bulan september lalu, dana relaksasi untuk media online yang belum dapat, dianggarkan pada APBD Perubahan. “Nah saya sebagai ketua SMSI mendengar keluhan dari teman-teman media online ini wajib melanjutkan aspirasi mereka semua. Itu sebabnya saya minta Pemprov khususnya Diskominfo bisa menjelaskan dengan baik. Jangan sampai ada ketidakadilan,” katanya

Baca Juga  Antisipasi Long Weekend, Dishub Siagakan 250 Personel

Edo menambahkan, jangan sampai ada  media lain dapat sementara ada juga yang tidak dapat, padahal sudah secara resmi mengajukan permohonan secara kolektif melalui SMSI. “Selama ini juga pihak Pemprov melalui Diskominfo meminta kami melengkapi persyaratan bagi yang belum lengkap. Ini menambah keyakinan kami bahwa memang dana relaksasi itu ada,” ujarnya.

Baca Juga  Pembunuh Bule Slovakia Dibekuk Polisi, Ini Motiv Pembunuhannya

Sementara beberapa anggota pernah menyampaikan keluhan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Dan keluhan itu oleh Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab telah diteruskan kepada Kepala Diskominfo Provinsi Bali, Pramana. “Sebagai info, bahwa pada APBD Perubahan tidak terdapat dana relaksasi,” kata Umar Ibnu Alkhatab mengutip jawaban dari Kadiskominfo Bali, Gede Pramana,14 Oktober lalu.

Jawaban Kadiskominfo ini agak aneh, karena pada Rabu 21 Oktober 2020 Ketua SMSI Bali, Edo masih berkomunikasi dengan bidang I Humas Pemprov yang meminta dan mengingatkan agar perusahaan media anggota SMSI penerima dana relaksasi melengkapi persyaratan administrasi.

Informasi ini sejalan dengan jawaban salah satu pejabat di Kominfo yang beredar di kalangan wartawan bahwa anggaran relaksasi di APBD Perubahan itu ada hanya di bidang diatur di bidang I. “Ini ada di bidang I. Kabidnya masih isolasi,” tulisnya.

Baca Juga  Pasien Covid-19 Bali Masih Diatas 400, Meninggal 5 Orang

Bahkan ada upaya, informasi dana relaksasi di APBD Perubahan jangan di-blow up agar tak sampai ke “Bali I” dan jangan sampai masyarakat tahu Pemprov Bali gak ada anggaran.

Sementara Gubernur Wayan Koster pada pelantikan pengurus PWI Bali memastikan semua media di Bali yang memenuhi persyaratan akan mendapat dana relaksasi. “Dan itu permintaan saya sebagai Ketua SMSI Bali kepada pak gubernur. Dan beliau secara terbuka menyatakan kesanggupan semua mendapat dana relaksasi,” kata Edo ** BIL

Komentar

News Feed