oleh

Kuasai Lahan Desa Adat, Bupati Karangasem Digugat

Bendesa Desa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta SH.MH (kanan)


KARANGASEM, Balifactualnews.com — Desa Adat Karangasem, menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, berkaitan penguasaan tanah Pasar Amlapura dan lahan Gedung UKM Center, yang nota bene milik Desa Adat setempat. Gugatan sudah dilayangkan  ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan Kamis (26/11/20)  besok mulai masuk meja persidangan.

Dalam gugatan itu, Desa Adat Karangasem sudah memberi kuasa kepada empat orang advokad yang semuanya berdomisili di Desa Adat Karangasem. Empat  kuasa hukum yang akan mendampingi sidang gugatan  sengketa lahan milik desa adat ini, yakni, I Wayan Bagiarta  SH.MH, I Gede Putu Bimantara Putra SH,  I Nyoman Ardika SH.MH,  dan I Wayan Lanus Artawan SH.

Baca Juga  Ikutan Bagi Sabu dan Ekstasi, Wanita asal Banyuwangi ini Dituntut 15 Tahun

Bendesa Desa Adat Karangasem, sekaligus  koordinator tim kuasa hukum  penggugat, I Wayan Bagiarta SH.MH, dikonfirmasi, Rabu (25/11) membenarkan hal itu. Selain menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, Desa Adat Karangasem juga melayangkan gugatan kepada  Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Karangasem yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Subagan, Karangasem.

“Dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum ini, Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem sebagai tergugat I (satu) sedangkan pihak Agraria sebagai terguat II (dua). Sesuai jadwal, gugatan ini mulai disidangkan di PN Amlapura, Kamis besok,” ucap Bagiarta.

Baca Juga  FORKI Bali Siapkan Karateka Pra-PON, Target Loloskan Semua Kelas ke PON XXI/2024

Bagiarta menjelaskan, ada  tiga obyek sengketa  yang dimohonkan Desa Adat Karangasem dalam gugatan itu. Ketiga objek sengketa itu,  yakni, tanah Pasar Amlapura sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pengelolaan No: 1, Surat Ukur tanggal 27–12 – 2004, No: 451/Karangasem/2004,  dengan luas 9500  M2,  atas  nama  Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Sertifikat Hak Pengelolaan No:  2, Surat Ukur tanggal 27–12–2004,No:450/Karangasem/2004,  Luas :  9050  M2,  atas  nama  Pemerintah Kabupaten Karangasem, juga  tanah yang ditempati membangun Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Kabupatn Karangasem, luasnya sekitar 3000 M2.

Baca Juga  Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Media Siber

“Lahan Gedung UKM Ceter awalnya merupakan hamparan tanah yang  luas,  dipergunakan  sebagai tempat Kuburan (“Setra”), tempat pembakaran/kremasi mayat (“pengesengan”)  disaat dilakukan Upacara Ngaben (“Pitra Yadnya”) oleh krama Desa Adat Karangasem,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah  membenarkan   gugatan Desa Adat Karangasem terkait  tanah Pasar Amlapura dan Gedung UKM Center, yang kini  sudah menjadi milik Pembkab Karangasem tersebut. “Ya benar ada gugatan seperti itu dan besok mulai masuk meja persidangan,” kata Serinah, singkat. (tio/bfn)

Komentar

News Feed