
Tersangka Yudi Muhamad Sanusi saat diamankan petugas Polsek Denbar.
DENPASAR, Balifactualnews.com – Tersangka Yudi Muhamad Sanusi ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat, usai menggasak sepeda motor milik korban Ari Harianto yang terparkir di Jalan Marboro XII depan warung kopi, Denpasar.
“Modus pelaku menggasak motor korban saat kunci masih nyantol dan membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Denbar AKP Doddy Monza,SIK.Msi.MIK diwakili Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh. Nurul Yaqin SIK dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (24/11/20).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengambil 1 unit sepeda notor Yanaha mio soul warna hitam DK-3487-AAW milik Slamet Harianto pada 19 November 2020 sekira Pukul 16.00 Wita. Dimana, korban memarkir motornya di dekat warung kopi Jalan Marboro XII kunci dalam keadaan nyantol.
Baca : Dianiaya Wali Murid, Kepsek ini Malah Dipecat dan Kasusnya Mandek
Saat ditinggal ngopi, berselang 10 menit korban mau mengambil motornya ternyata sudah tidak ada, lanjut korban minta bantuan kepasa warga yang ada di TKP. “Identitas pelaku diketahui karena di tkp ada cctv dan ada saksi yg melihat saat pelaku mengambil motor korban,” katanya.
Saat korban mengecek cctv dan ada salah satu warga yang kenal dengan pelaku, selajutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat.
“Kemudian, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit motor mio soul warna hitam di tempat kerjanya. Lanjut pelaku dan barang bukti di rapatkan ke mako polsek denpasar barat utk di mintai keterangan,” ucapnya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp3.500.000.(rus/ger/bfn)











Komentar