BALI, SIBERINDO.CO – Guna mendukung percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19, Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Putu Jayan DP, SH, M.Si melalui Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan, SH., MH telah membentuk Satgas PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Polda Bali.
Satgas yang beranggotakan 90 personel gabungan fungsi yaitu fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Bali didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder, A.Md, SH, M.Ag sebagai koordinator lapangan.
Seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Minggu (24/1/2021), dalam pelaksanaan tugas yang dimulai dari 11 – 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana.
Kegiatan yang dilaksanakan ini, meliputi kegiatan yustisi terkait pelaksanaan protokol kesehatan yang bersifat stasioner seputaran kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban Baliho.
Tujuan kegiatan ini untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes dan PKM yang meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita. Serta kegiatan di pantai yang meliputi Pantai Sanur, Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar. Tak luput, sasaran utama wilayah Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara terkait peningkatan tajam wabah Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda dan teguran apabila masyarakat memakai masker tidak sempurna. Selain itu juga dibagikan masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah.
Dengan adanya Satgas PKM Polda Bali, diharapkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19. (ari)











Komentar