oleh

Warga Negara Prancis Ditangkap Polisi Lantaran Miliki Sabu dan Senjata Api

BALI, PERSPECTIVESNEWS – Rayan Jawad Henri Bitar (30), warga negara Prancis yang sudah lama tinggal di Bali ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di tempat tinggalnya di Villa Karisma Jalan Umalas Klecung No. 10A Lingkungan Umalas Kauh Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari penangkapan pada Senin (21/12/2020) malam tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diduga Narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam plastik klip masing-masing seberat 0,44 gram netto, dan 4,37 gram netto, satu handphone merk iPhone warna hitam, satu buah bong, dan tiga senjata api.

Tiga senjata api yang disita dari tersangka yang merupakan pengusaha properti di Bali ini, terdiri dari satu senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu senpi jenis makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm, dan satu senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

Baca Juga  Bali Catat 130 Kasus Baru Covid-19 pada 23 September 2020

“Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kepada pers di Polda Bali, seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga  Ini 7 Isu Strategis yang akan Dibahas Pertemuan Tahunan Global Tourism Forum 2022 di Bali

Kapolda Jayan menambahkan, tersangka juga mahir dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, Perancis dan Inggris. Modus operandi pelaku memiliki sabu, yaitu untuk digunakan. Sedangkan senpi agar terlihat gagah (keren).

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Wayan Sudarmanta, SIK, MH berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan melakukan pemantauan selama beberapa hari di tempat tinggalnya.

Saat pelaku masuk ke sebuah mini market di dekat tempat tinggalnya, polisi bermaksud menghampirinya namun pelaku berontak dan berusaha lari. Polisi berhasil mengamankannya dan membawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Baca Juga  Ngurah Ambara Tanamkan Kebajikan Generasi Muda Melalui Lomba Utsawa Dharma Gita

“Setelah digeledah, ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamar milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakan, untuk kasus kepemilikan senjata api akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red)

Komentar

News Feed