oleh

Belasan Pelanggar ProKes di Klungkung, Dihukum Nyapu dan Push Up

KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Dimasa Pandemi Covid 19 ini banyak warga yang kedapatan melanggar Protokol kesehatan. Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, menggelar operasi penggunaan masker dan prokes, Senin (23/11/20). Operasi yang dilaksanakan di Jalan Raya Batutabih Kecamatan Banjarangkan ini telah menjaring sebanyak 15 orang pelanggar. Selain menghukum dengan mengenakan denda Rp 100.000 petugas pun memberikan hukuman menyapu bagi warga yang kedapatan menggunakan masker tidak benar termasuk hukuman push Up pada pelanggaran sebelumnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta  mengatakan inspeksi mendadak (sidak) masker ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kabupaten Klungkung, namun masih ada saja yang melanggar,” ujar Putu Suarta tegas.

Baca Juga  Long Weekend, Pelayanan Samsat Bali Tetap Dibuka

Ia mengatakan kegiatan di Jalan Raya Batutabih Kecamatan Banjarangkan telah terjaring 15 orang. Dari jumlah yang melanggar, di antaranya 2 orang diberi Sanksi denda di tempat  karena sama sekali tidak menggunakan masker, dan 13 orang lainnya diberi sanksi surat teguran dan pekerjaan sosial karena menggunakan masker tidak menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga  Rai Mantra Dukung Bagus Cahya Ikuti Ajang Pencarian Bakat

“Tidak hanya sanksi administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi sosial seperti menyapu dan push up untuk efek jera,” tegas Kasatpol PP Putu Suarta yang jugga Ketua PHDI Klungkung.(ana/ger/bfn)

Komentar

News Feed