BALI – Aliansi Bali Tidak Diam kembali menggelar aksi damai menyuarakan pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja dikutip dalam media Atnews di Denpasar, Kamis (22/10).
Aksi tersebut dijaga ketat aparat keamanan baik kepolisian, Satpol PP dan nampak kehadiran para Pecalang.
Mereka melakukan orasi di depan Halte Bus Sudirman Kampus Universitas Udayana Jalan Pb Sudirman Denpasar.
Dengan adanya aksi itu, jalan ditutup dan dijaga ketat oleh petugas gabungan mulai sekitar 15.00 – 18.00 Wita.
Bahkan petugas masih berjaga-jaga meskipun massa aksi demo telah bubar seperti pantauan Atnews hingga pukul 18.30 Wita.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua BEM Udayana Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana dan Direktur LBH Bali Vany Vrimaliraning.
Peserta aksi juga sebarkan famlet Cilaka 12
Skandal pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni (1) naskah RUU disembunyikan saat pembahasan di pemerintah, (2) naskah Omnibus Law disusun oleh Satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha yang memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah seperti mantan tim sukses. Pengusaha yang terkait kebijakan. Prosesnya di satgas ini abnormal dan tertutup, (3) Sidang di hotel-hotel mewah. Bahkan ada yang menggunakan uang pribadi anggota dewan, (4) Pembahasan tingkat II dibuat saat naskah Final RUU belum jelas dan tidak dibagi ke anggota DPR, (5) pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang tanggal 6 Oktober, (6) Menyusupkan kluster pajak di akhir persidangan dan tidak ada di naskah akademik, (7) Pembahasan dikebut hingga tengah malam. Sangat jarang terjadi sebelumnya, (8) Meski ada yang positif Covid-19 sidang tetap dilanjutkan, (9) Pembahasan tingkat II hanya dihadiri 318 dari total 575 anggota dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual. Artinya sebanyak 257 legislator memilih untuk tidak menghadiri, (10) Sidang penutupan direncanakan pada 8 Oktober setelah ada rencana aksi besar. Tiba-tiba dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober, (11) Draf RUU dibuat tanpa kajian/naskah akademik terlebih dahulu. Di pengadilan pemerintah mengakui buat draf persamaan dengan naskah akademik. Padahal UU 12/2011 mengharuskan adanya naskah akademik sebelum RUU serta (12) Anggota dewan yang hadir pada saat pengesahan tidak memperoleh salinan fisik. Bahkan pimpinan sidang mematikan mikrofon anggota dewan yang menolak.
Dalam orasinya tetap menyuarakan UU Omnibus Law jegal hingga batal dan membela kaum buruh, petani, nelayan dan perempuan.
Serta dalam famlet terdapat hastag #BatalkanOmnibisLaw, #JegalSampaiBatal, #MosiTidakPercaya dan #BaliTidakDiam.
Menurut selebaran pernyataan aksi yang disebar peserta dinyatakan bahwa akhir cerita panjang perjuangan rakyat dikhianati pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan secara resmi DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Hal itu dinilai sebagai catatan sejarah bagaimana pengusaha untuk kesekian kalinya telah kehilangan hati nurani demi kepentingan mereka pribadi.
Segala tipu daya telah diupayakan oleh para wakil rakyat, tapi sayangnya rakyat tidak buta.
Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19 tidak mengurungkan niat pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
Nyatanya ada jauh lebih berbahaya ketimbang pandemi Covid-19 yang penuh konspirasi yakni tindakan pemerintah itu sendiri.
Pengesahan UU Cipta Kerja itu telah menimbulkan eskalasi pergerakan massa yang masif dalam mengupayakan menggagalkan RUU tersebut.
Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Bali Vany Vrimaliraning yang mengatakan, perjuangan itu bukan tanpa dasar seperti yang dituduhkannya.
Perjuangan rakyat jelas tercipta karena adanya banyak kejanggalan dalam UU ini baik secara formil maupun materiil.
Tentunya akan banyak merugikan kaum buruh, petani, rakyat kecil dan kerusakan lingkungan.
Dalam pengawasan lingkungan pada UU Cipta Kerja akan mempersulit keterlibatan masyarakat khsususnya masyarakat adat.
Untuk itu, pihaknya menyayangkan adanya Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali lda Penglingsir Agung Putra Sukahet melarang kegiatan unjuk rasa selama Gering Agung Covid-19 lebih dari 100 orang di Wewidangan Desa Adat di Bali.
Hal ini diungkapkan melalui Keputusan MDA Bali Nomor : 08/SK/MDA-PBali/X/2020 tentang Pembatasan kegiatan unjuk rasa di Wewidangan Desa Adat selama Gering Agung COVID-19.
Padahal yang diperjuangkan dalam aksi itu untuk melindungi Masyarakat Adat dari ancaman Oligarki.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan Gubernur Bali tidak hadir dalam aksi itu untuk memdapatkan alasan yang lebih jelas terkait alasan mendukung UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain cabut dan batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR harus mulai mendengarkan aspirasi rakyat untuk menghindari berbagai dampak negatif yang akan merentankan bangsa dalam menghadapi berbagai krisis pada masa yang mendatang.
Aksi demo tetap dikontrol dengan ketat dalam menghindari penyusup yang berbuat rusuh. Ia mengakui rencana aksi itu mendapatkan tekanan dari berbagai pihak sehingga massa lebih sedikit dari perencanaan.
Baginya, situasi semakin aneh Kampus Unud mendadak ditutup dengan alasan ada program disinfektan.
Diharapkan pula aparat keamanan tetap setiap mengayomi masyarakat, khususnya para peserta aksi. Gerakan itu murni menyuarakan hati nurani bukan untuk kekerasan seperti yang dituduhkan.
Bahkan Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose ikut memantau aksi demo tersebut.
Menurutnya, Kepolisian tetap mengkondisikan pencegahan aksi anarkis dengan selalu kedepankan kearifan lokal.
Pengamanan aksi demo dilaksanakan dengan daerah setempat, melibatkan Pecalang yang juga warga setempat yang ada menjaga desa masing – masing.
Upaya itu agar masyarakat tidak terprovokasi dengan aksi tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban Palau Bali.
Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan patroli yang besar dalam memastikan keamanan.
“Kami tidak inginkan kekerasan dan anarkisme dari para pendemo,” ujarnya. (AT)











Komentar