*Berkas Perkara dan Dua Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Denpasar.
Kasipidsus Kejari Karangasem Matulesy bersama Kasi Intel I Dewa Semara Putra yang tunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara dugaan korupsi ODTW.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memenuhi janjinya dalam menuntaskan dua kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggakan perkara tahun lalu. Teranyar, dugaan korupsi retribusi ODTW, kasus dengan tersangka IWT dan IND (ASN aktif dan Pensiunan) berkasnya sudah dinyatakan P21, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Tadi baru pelimpahan tahap dua, berkas perkara dan kedua tersangkanya segera akan kita limpahkan ke PN Denpasar, agar perkara ini secepatnya bisa disidangkan,” jelas Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, dikonfirmasi via telepon, Senin 22 Februari 2021.
Dijelaskan dalam pelimpahan tahap dua, pihaknya juga sudah menugaskan Kasi Pidsus M Matulessy sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Pemeriksaan kedua tersangka IWT dan IDN yang didamping kuasa hukum tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dipihak lain, Kasi Pidsus Matulesy, menambahkan, kedua tersangka merupakan ASN aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Kedua tersangka dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dijelaskan, tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016, sedangkan tersangka IND bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas yang sama.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Matulesy. (tio/bfn)
Komentar