oleh

Polda Bali Ungkap Penggelapan BBM KMP Sereia Do Mar

BALI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di KMP Sereia Do Mar.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH, SIK MH, Selasa (20/4/2021) mengatakan, pada Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa awak KMP Sereia Do Mar bernama Angga Prasetya alias Bass, bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto, telah melakukan tindak pidana penggelapan solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.

“Solar tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk. Kemudian solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palka tempat parkir mobil selama beberapa minggu,” ucap Kombes Pol Toni Ariadi Effendi dikutip perspectivesnews.com grup siberindo.co.

Dia melanjutkan, pemindahan 4 drum berisi solar tersebut dilakukan pada Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 02,20 Wita saat kapal berada di perairan Selat Bali tanpa sepengetahuan nahkoda KMP. Sereia Do Mar atau pemiliknya.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Membangun Bogor Tidak Mungkin Sendirian

Uang hasil penjualan BBM tersebut, kata Direktur Polairud Polda Bali, dipergunakan untuk keperluan pribadi Angga Prasetya alias Bass bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian senilai Rp 4.120.000,” sambungnya.

Kombes Pol Toni Ariadi Effendi juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan, yakni  1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar crew list KMP Sereia Do Mar, uang hasil penjualan BBM solar sebanyak Rp 300.000, 1 buah HP, 2 buah drum besar, 1 buah ember kecil.

Baca Juga  Dukung Penataan dan Penghentian Sistem Open Dumping, TPA Regional Sarbagita Ditutup Setiap Rabu

“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutupnya. (ari)

Komentar

News Feed