oleh

Dewan Pers Biayai Uji Kompetensi Wartawan Se-Indonesia, Bali dapat Kuota 54 Orang

BALI, PERSPECTIVESNEWS – Dewan Pers akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak berbayar kepada wartawan di 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menjelaskan, setiap provinsi mendapatkan kuota 54 peserta yang boleh dibagi untuk semua jenjang kompetensi.

Dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Hendry Ch. Bangun dalam wawancara melalui panggilan telepon, Rabu (20/1/2021), menegaskan, Bali juga mendapatkan kuota 54 peserta dengan 9 penguji.

“Semua pembiayaan ditanggung oleh Dewan Pers. Jika kuota 54 peserta tidak terpenuhi untuk satu provinsi, boleh mengambil peserta dari provinsi terdekat,” ucapnya.

Baca Juga  Muzani: Prabowo Berkomitmen Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa

Hendry menjelaskan, untuk mendapatkan kuota UKW tidak berbayar ini PWI Provinsi terlebih dahulu mengusulkan ke Dewan Pers. Tidak saja PWI, lanjut Hendry, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di tingkat provinsi juga bisa mengusulkan ke Dewan Pers setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan PWI. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW untuk 50 peserta secara daring.

Baca Juga  Masa jabatan Bupati Tabanan Tinggal Hitungan Hari

Dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverfikasi.

Sementara, syarat untuk menjadi peserta, menurut Hendry, antara lain, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
  3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi.
  4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.
Baca Juga  Kabar Terkini !!! Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, Pasien Sembuh 10.766 Orang

Menurut Hendry, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan 9 penguji. Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima orang penguji. Kelompok lainnya 24 orang.

“Pelaksanaannya akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan,”  pungkas Hendry. (red)

 

Komentar

News Feed