oleh

Badung Ajukan 29.000 Pelaku UMKM ke Kementerian Koperasi

BADUNG, Balifactualnews.com – Lebih dari 29.000 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Badung, tercatat sebagai pendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku UMKM tersebut melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat.

“Per hari ini(Rabu(18/11/20), jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran mencapai 29.979 pelaku UMKM, namun data tersebut belum final, data pendaftar masih bersifat dinamis,” ujar Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana di Puspem Badung.

Baca Juga  Tiga Hari Hilang, Pemilik Motor Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Pantai Petitenget

Made Widiana menuturkan, sampai bulan November 2020, calon penerima BPUM Kabupaten Badung yang sudah diajukan ke Kementerian koperasi sebanyak 29.979 pendaftar. “Untuk saat ini kita sudah menutup proses pendaftaran, namun data tersebut akan terus bertambah setiap waktu karena proses verifikasi masih terus berjalan sampai saat ini,” terangnya.

Menurut Made Widiana, melalui BPUM, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Tetapi tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Bali Terjunkan Satgas PKM, TNI dan Satgas Prokes

“Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” pungkasnya.(rus/ger/bfn)

Komentar

News Feed