BALI, SIBERINDO – Sebanyak 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menurunkan tingkat penularan dan pengendalian Covid-19 mulai tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.
Selain itu, dan sesuai hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, diputuskan juga untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.
“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif terus meningkat,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya usai Rakor di Jaya Sabha Denpasar, Senin (18/1/2021).
Dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Toya menjelaskan pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota walikota nomor 188.45/114/HK/2021 berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari-18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.
“Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri. Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya.
Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM Pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19.
Ditambahkan, dalam PPKM tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah.
Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mal, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita. (ari)











Komentar