BALI, PERSPECTIVESNEWS.COM – Dua oknum pengacara masing masing berinisial INN dan ES dilaporkan ke Polda Bali oleh Togar Situmorang atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media online.
Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Togar Situmorang, Minggu (15/11/2020) mengatakan, pihaknya melaporkan dua oknum pengacara tersebut lantaran keduanya tidak mengindahkan somasi/teguran yang sudah dilayangkan sebelum.
“Kami sudah melaporkan kedua rekan sejawat kami ini ke Polda Bali pada Rabu (11/11/2020). Laporan seputar dugaan pencemaran nama baik,” kata Teddy Raharjo seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co.
Ia berharap penyidik Polda Bali segera memroses laporannya itu supaya ada kepastian status hukum kedua oknum pengacara tersebut.
Sebelumnya, Teddy mengirimkan somasi kepada dua oknum pengacara tersebut lantaran menyebutkan nama terang Togar Situmorang kepada dua media online.
Dalam berita di kedua media tersebut, dikatakan bahwa Togar Situmorang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz. Pemberitaan yang dibuat tersebut sangat tendensius untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Tak hanya itu, bahkan ES mengatakan mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuatnya, dan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut haruslah ditingkatkan.
Togar Situmorang yang tidak terima atas pemberitaan tersebut, langsung mengirimkan somasi yang isinya meminta agar ES dan INN meminta maaf selama 7 hari berturut-turut di media.
INN yang dikonfirmasi terkait pelaporan ini menanggapinya dengan santai. Bahkan, dia mengatakan senang jika benar dirinya dilaporkan. Dia malah menyebut bahwa Teddy Rahardjo sebenarnya tidak layak jadi pengacara. (red)











Komentar