oleh

Bali Turun ke PPKM Level 3, Sekolah Boleh Melakukan PTM Terbatas

BALI – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi yang dikeluarkan tanggal 13 September 2021 itu, Bali turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 berlaku mulai tanggal 14 September hingga 20 September 2021 untuk seluruh kabupaten, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dengan turun ke Level 3, seperti dikutip perspectivesnews.com grup siberindo.co, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), dan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Baca Juga  PAN dan Gerindra Sepakat Sistem Pileg 2024 Proporsional Terbuka

Untuk supermarket, hypermarket, pusat perbelanjaan, mal, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk supermarket dan hypermarket, pusat perbelanjaan dan mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021. Penduduk di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Untuk restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga  Gubernur Koster Dianugerahi VI DAN usai Buka Kejuaraan Terbuka INKAI

Dalam PPKM Level 3 ini, bioskop dapat beroperasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, pengunjung usia kurang 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. (red)

 

Komentar

News Feed