oleh

Jering Nilai Tanggapan JPU Tak Sesuai Substansi dan Asal Jawab

BALI – Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (ID) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx Kamis (12/11/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa atas Pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx.

Menariknya, usai sidang Jerinx yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan di muka sidang pimpinan hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi dianggap tidak ada subtansinya.

“Tanggapan Jaksa tidak ada subtansinya, kosong hanya asal jawab saja. Nanti akan dijawab oleh tim kuasa hukum saya,” ungkap Jerinx. Dikutip beritabalionline.com anggota grup siberindo.co.

Jerinx nampaknya enggan membahas soal tanggapan Jaksa, dia malah tertarik membicarakan masalah yang terjadi di luar persidangan.

Baca Juga  Datangi Lokasi Pengungsian, TP PKK dan PAKIS Bali Bantu Korban Kebakaran

Jerinx mengaku mendapat kabar bahwa dokter Putra Suteja (pelapor) tidak terima dengan statemen yang disampaikan dokter Tirta kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) lalu.

“Saya dengar, dokter Suteja kecewa dengan apa yang dikatakan oleh dokter Tirta. Katanya apa yang disampaikan dokter Tirta itu sepotong-potong,” ungkap Jerinx.

Atas hal itu, Jerinx lantas bertanya kepada dokter Suteja, apakah saat membaca statusnya yang menyebut “Kacung WHO” dibaca penuh atau atau hanya sepotong? Atau hanya fokus pada “Kacung WHO” ?

Baca Juga  Pemkot Denpasar Targetkan Vaksinasi 300 Tokoh Agama

“Saya ingin bertanya kepada dokter Suteja yang ingin memenjarakan saya, apakah saat membaca status saya hanya fokus Kacung WHO saja tidak pernah mempersoalkan ibu-ibu yang anaknya meninggal karena rapid tes?” tanya Jerinx.

Artinya, lanjut Jerinx, dokter Suteja tidak terima dengan statement dokter Tirta yang dianggap menyampaikan information secara sepotong. “Dokter Suteja tidak terima kalau statement diambil sepotong, bagaimana dengan saya yang sudah tiga bulan dipenjara,” ungkap Jerinx.

Dalam kesempatan itu, Jerinx juga menyinggung soal Jaksa. Jerinx mengatakan, dari awal sejak saya ditangkap, dari awal jaksa selalu beralasan karena telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Bupati Tamba Tabur Bunga dan Doa Bersama Kenang 53 Awak KRI Nanggala

Sementara menurut Jerinx, dari awal sudah dijelaskan bahwa unggahannya di media sosial yang mengatakan ada konspirasi bahwa Covid-19 ini berbahaya, sama sekali tidak ada menyebut IDI maupun dokter.

“Jadi unggahan itu tidak ditujukan pada siapa -siapa, karena sama sekali saya tidak menyebut IDI maupun dokter. Saya hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (sar)

Komentar

News Feed