Grace Anastasia
BADUNG NEWS –
Penolakan terhadap pemberlakuan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang dilakukan di depan gedung DPRD Provinsi Bali, oleh kelompok Aliansi Bali Tidak Diam pada Kamis 8 Oktober 2020, mendapat tanggapan Grace Anastasia Surya Widjaja, SE, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, asal Partai Solidaritas Indonesia.
“Demo tidak harus anarkis. Sudah dijamin Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk bebas berpendapat, termasuk terkait dengan kebijakan pemerintah, yang mengikat seluruh warga negara, melalui produk Undang-Undang yang dibuat pemerintah”, ujarnya saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Lanjut Grace, aksi demonstrasi yang dilakukan dengan tindakan anarkis, tentu akan berdampak buruk bagi citra masyarakat Bali yang dikenal sangat menjunjung tinggi adat dan budayanya.
“Pada saat saya pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Bali, dirinya dikenalkan dengan sebuah semboyan masyarakat Bali, yang hingga saat ini selalu diingat, yakni, Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya, Saling Asah, Asih, dan Asuh, yang artinya: bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong”, jelasnya.
Dengan terjadinya kericuhan aksi demonstrasi, mengindikasikan telah terjadi pergeseran budaya masyarakat Bali yang sangat luhur ini. Semboyan masyarakat Bali tersebut seakan sudah sirna dari dalam diri masyarakatnya.
Menurut Grace, aksi demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi Undang-Undang, dan hal itu sah adanya. Namun, jika aksi demonstrasi dilakukan dengan tindakan anarkis, mencelakai orang lain dan merusak fasilitas umum yang ada, tentu hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum, dan wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi di Pulau Bali tercinta ini. Kita telah sepakat, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sesuai yang dinyatakan dalam konstitusi”, imbuhnya.
Implikasi dari kesepakatan kita dalam kehidupan bernegara adalah setiap gerak langkah kita sebagai warga negara dalam kehidupan bernegara didasarkan dan wajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut juga seharusnya ditunjukkan oleh mahasiswa dan warga masyarakat yang menolak keberadaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Negara telah mempersiapkan ruang yudisial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji produk hukum dibawah Undang-Undang Dasar. Hal ini juga, masih dimungkinkan adanya ruang partisipasi publik untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait dengan produk hukum yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Tidak ada pembungkaman terhadap rakyat di era reformasi ini . Kenapa kita harus menghancurkan citra diri kita sendiri dengan berlaku anarkis”, tutup Grace.***(Dicky)











Komentar