oleh

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan 964 BB Perkara yang Sudah Inkrah

JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dengan memusnahkan total 964 barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Aksi pemusnahan massal yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, ini dilangsungkan di halaman kantor Kejari pada Rabu (12/11/2025), mencakup penanganan perkara sejak Juni hingga November 2025.

Dari 28 perkara pidana umum yang diselesaikan, kasus narkotika mendominasi dengan 14 perkara, diikuti oleh kasus kekerasan seksual, kesehatan, dan pencurian.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah fantastis, yaitu 964 buah. Rinciannya meliputi, narkotika Golongan I jenis sabu seberat 37,48 gram bruto (26,48 gram netto), ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit telepon seluler (handphone), 3 buah timbangan digital, serta barang-barang pendukung kejahatan lainnya.

Baca Juga  Kabar Terkini Penanggulangan Covid-19, di Provinsi, Kesembuhan Pasien Mencapai 92,24 %

Kajari Jembrana, Dr. Salomina Mieke Saliama, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah perwujudan akuntabilitas institusi. “Pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, dan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Salomina.

Terkait tingginya kasus narkotika, Dr. Salomina menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka yang diungkap adalah pengedar dengan sistem “tempel,” bukan bandar besar. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa tuntutan hukuman bagi pengedar, terutama residivis kasus narkotika, akan diperberat.

Baca Juga  Muzani soal Proposal Damai Ukraina-Rusia: Prabowo The New Soekarno

“Kalau kasus narkotika kan ada batas bawah (hukuman) paling rendah 4 atau 5 tahun. Residivis malah bisa diperberat, bisa dikali dua lagi,” tegasnya, memberikan sinyal keras bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang di Jembrana. (*)

News Feed