Calon Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa
BADUNG NEWS-
Trend munculnya kampanye Kotak Kosong di media ditanggapi santai oleh Calon Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri jika ada kelompok masyarakat tertentu yang mengajak masyarakat lain untuk coblos kolom kosong.
Hal ini bagian dari konsepsi demokrasi di Indonesia. Akan tetapi seberapa nilai positif, manfaat dan efektifitas dari kolom kosong, masyarakat perlu pertimbangkan secara matang. Hal ini dikatakan Suiasa di Kapal, Mengwi, Sabtu (10 Oktober 2020).
“Yang kita lawan ini kan Kolom Kosong, kan lawan juga namanya. Tentu ada masyarakat yang cenderung memilih kolom kosong. Jadi prinsip demokrasi kita pahami. Namun dari konsep nilai positif, efektifitas dan kebermanfaatannya, tentu saja hal ini yang kita dorong untuk dipikirkan kembali. Kalau boleh beri saran, ayo deh bersama Kami (Giriasa) kita bangun Badung bersama-sama,” ungkap Suiasa.
Adapun di Bali, Daerah Badung menjadi satu-satunya daerah yang melaksanakan Pilkada lawan kolom kosong. Memilih kolom kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan masyarakat ke dalam kolom kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan mereka yang memilih seorang pasangan calon.
Namun demikian, tuntasnya segala program dan rencana Pembangunan oleh Pasangan Giriasa pada periode sebelumnya hanya bisa terlaksana jika mereka sukses melenggang ke Periode Kedua. Oleh karena itu, dengan tidak mengesampingkan prinsip demokrasi, Suiasa memberi saran pada masyarakat untuk selektif pada pilihan dengan mempertimbangkan faedah dari pilihannya.
Selain itu Suiasa juga memaparkan juga terkait strategi kampanye paslon Giriasa di Masa pandemi. Mereka lebih banyak berkampanye di Media Sosial. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan Kedisiplinan Paslon ini dalam mewujudkan kampanye yang damai dan sehat.
“Dengan Kondisi Pandemi Covid-19, kita telah bersepakat untuk melaksanakan kampanye sehat dan damai. Kampanye Sehat itu tentunya kita selalu patuh dan disiplin serta selalu berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Suiasa.
Suiasa pun menegaskan, kampanye sebagai wahana memperkenalkan visi-misi dan program Paslon diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan Badan Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, Kampanye melalui Media seperti media Online, media cetak, media elektronik dan sebagainya diberi porsi yang lebih.***Roby











Komentar