oleh

Selama PPKM, Pemkab Berikan BLT Kepada Warga Badung

BADUNGNEWS SIBERINDO-

Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Jawa dan Bali. Di Bali ada lima daerah yang akan menerapkan PSBB, salah satunya Kabupaten Badung.

Dalam PSBB yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung pada tanggal 11-25 Januari 2021, akan ada bantuan sosial (bansostunai yang diberikan untuk masyarakat Kabupaten Badung. Tetapi, untuk nominal bansos tunai saat ini tengah dalam penghitungan. Meskipun demikian, setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bansos tunai tersebut.

 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menuturkan bahwa PKM tersebut masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga pemerintah akan memberikan bantuan dengan hitungan per KK. “Kita akan berikan kebijakan saat PKM ini dengan memberikan bantuan dana tunai. Besarannya kita masih berhitung dan ini kan hanya dua minggu,” tutur Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, usai, pengukuhan pengurus prajuru Majelis Desa Adat di Puspem Badung, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga  Berkolaborasi Mendukung Program Kwarda Bali, PWI Bali Terima Penghargaan

Giri Prasta menambahkan dalam undang-undang diperbolehkan untuk memberikan bantuan. “Ketikan kita PSBB kan undang-undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” ujar Bupati Badung itu sambil menjelaskan bahwa istilah PKM yang dimaksud termasuk pada PSBB.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bantuan tunai itu pasti akan diberikan oleh pihaknya dan memilih memberikan bantuan tunai daripada sembako karena prosedurnya lebih cepat. “Kalau saya tunai saja. Mungkin contohnya selama dua minggu ini akan diberikan Rp 300 ribu, nanti biar itu dibelanjakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Menurut Giri Prasta, pihaknya mengucurkan bantuan tersebut untuk meminimalisir dampak ekonomi, sehingga tidak terjadi kelumpuhan di Badung. “Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” tandasnya.

Baca Juga  Razia Masker 7 Warga Asing Terjaring Di Ubud

 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Badung menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat 8 Januari di Kantor Gubernur Bali Renon Denpasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi media, tak menampik adanya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan, pertemuan membahas sinkronisasi kebijakan. Menurutnya, pihaknya ingin mensinkronisasi terkait Surat Mendagri, sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutup. Sebab kedua daerah ini ada dalam satu wilayah yang berhimpitan. Terlebih, Pengawasan ada Dandim 1611/Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar, sehingga tidak sampai ada perbedaan.

 

‘Terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Di dalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan ditutup sampai pukul 20.00 wita, itu sudah pasti. Tetapi di luar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,’ terangnya.

Baca Juga  Kuat Peluang Koster Kantongi Rekomendasi, Giri Prasta Tebar Baliho tak Bercorak PDIP

Dikatakan, dalam rangka menindaklanjuti terkait PPKM, Badung telah melakukan persiapan dan pembahasan dengan melibatkan kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung. Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021.

 

‘Dari Hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,’ pungkasnya. ** BIL

Komentar

News Feed