DENPASAR,siberindo.co
Pemerintah Manggarai Barat, NTT membuat syarat tertentu bagi wartawan yang boleh meliput berita di wilayah kabupaten tersebut. Syarat-syarat itu antara lain, Berbadan hukum, memiliki NIB, Memiliki kantor tetap, Memiliki Kartu Uji Kompetensi, Memiliki Kartu Pers, Media Terverifikasi Dewan Pers, Harus emiliki gaji, segala urusan terkait media dan Pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas. Syarat-syarat tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.
Menanggapi surat tersebut, pengamat Komunikasi publik yang juga wartawan senior Emanuel Dewata Oja, menilai langkah Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut konyol dan kampungan.
Menurut dia, hasil rapat Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat yang dicatatkan dalam surat tersebut sebagai syarat untuk melayani Pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik adalah tindakan yang melukai kebebasan Pers, khususnya di kabupaten Manggarai Barat.
Indikasinya ada tiga; pertama menunjukan bahwa pemerintah Manggarai Barat anti kritik. Pers sebagai pilar keempat Demokrasi mempunya fungsi sebagai sarana menyampaikan kritik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
“Saya menduga, konstruksi berpikir dari para elit Pemda Manggarai Barat dibalik terbitnya surat tersebut adalah ingin mengurung diri dalam ruang yang terlindung dari kritik Pers. Mereka tidak mau dikritik oleh media, makanya bikin syarat aneh-aneh, konyol dan kampungan,’ ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatApp pada Selasa 10 Februari 2026.
Indikasi kedua adalah menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Ini berbahaya, karena merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 UU No.40/1999, yang menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta rupiah bagi siapa saja yang melawan hukum menghambat dan atau menghalangi tugas wartawan dalam melakukan liputan.
Dikatakan, syarat-syarat seperti itu lazimnya hanya untuk kepentingan administrasi, bila ada media yang hendak bekerjasama pemberitaan dengan instansi pemerintah tertentu. ‘Kalau diberlakukan kepada semu wartawan sebagai syarat dilayani dalam melakukan tugas liputan, jelas itu ngawur,’ ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali yang juga putra asli Manggarai Barat dan hingga kini berkarir sebagai jurnalis di Bali.
Indikasi berikutnya, surat tersebut memperlihatkan strategi komunikasi publik yang social undermining atau pelemahan sosial berupa pengancaman naratif untuk melemahkan kinerja Pers.
‘Pemerintah juga harus paham kerja Pers. Jika ada berita Pers yang dinilai merugikan pihak tertentu, tempuhlah cara-cara professional yaitu mengedepankan regulasi. Laporkan ke Dewan Pers bila ada berita yang dinilai merugikan. Itu aturannya. Bukan membuat aturan sendiri demi terlindung dari kritik,’ Emanuel yang juga assessor Uji Kompetensi Wartawan ini. (BIL)










