CHANNELBALI Denpasar | Pemprov Bali mulai berlakukan sanksi administrasi denda Rp 100 ribu bagi yang tidak memakai masker berlaku serentak di seluruh Bali hari ini, Senin, 7/9/2020.
Sanksi yang sama juga berlaku untuk pelaku usaha yang tidak tertib menjalankan protokol kesehatan, denda untuk pelaku usaha Rp 1 juta. Penerapan sanksi administrasi itu, kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, berbeda penerapannya dengan sanksi dalam Perda.
“Ini bukan pelanggaran atas Perda, jadi lain, perlakuannya lain, ini kan Pergub. Nanti pengaturannya lain, termasuk penerapannya di lapangan,” kata Cok Ace, Senin, 7/9/2020.
Wagub bersama Sekda Bali Dewa Made Indra mengikuti apel gelar pasukan implementasi Pergub No. 46 Tahun 2020 di Lapangan Puputan Badung,
Ditambahkan Cok Ace, pemerintah tidak serta merta mengambil tindakan represif. Namun ditekankan pada pembinaan masyarakat agar disiplin menjalankan disiplin prokes di masa tatanan kehidupan baru di Bali.
Berbagai pertimbangan dalam implementasi Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 itu, juga menjadi kajian oleh aparat di lapangan.
“Kita pikirkan juga nanti kalau seandainya, orang tidak membawa uang. Sebenarnya kuncinya adalah menimbulkan kesadaran masyarakat, minimal mereka membawa surat pengenal, nantinya akan kita panggil,” kata Cok Ace.
Lonjakan kasus Covid-19 di Bali juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut tokoh pariwisata Bali ini, aktifitas masyarakat yang meningkat berkontribusi pada penambahan kasus Covid-19 di Bali. Namun, aktifitas tinggi itu sering tidak dibarengi disiplin protokol kesehatan.
Saat ini, kata Cok Ace, pola sebaran Covid-19 di Bali terjadi di dalam rumah. Kondisi itu terlihat dari meningkatnya pasien dalam kelompok rentan yang terinfeksi Covid-19. Rata-rata kelompok berusia diatas 50 tahun itu juga memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid,” tegas Cok Ace. (ChannelPress)











Komentar