oleh

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Terkait PPKM, Pemkot Denpasar Gelar Rapat

BALI, PERSPECTIVESNEWS Pemkot Denpasar menggelar rapat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Rapat pada Kamis (7/1/2021) itu dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar.

I Made Toya didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan rapat untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Toya, sebagaimana dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, mengatakan sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan telah dituangkan melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.

Baca Juga  Degym Platinum, Tempat Nge-gym Representatif yang Siap Mengkilapkan Prestasi Atlet

“Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI,” kata Toya.

Menurut dia, Pemkot Denpasar siap menindaklanjuti Instruksi Mendagri itu di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25% yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga  Puluhah Warga Datangi DPRD Bali, Desak Penyelesaian Kasus Anggota DPD RI Dilakukan Secara Hukum

Selain itu melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang.

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.(ari)

 

Komentar

News Feed