oleh

Keinginan Jerinx Disidang secara Offline Terkabul, tapi Penangguhan Penahanan Ditolak

DENPASAR – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, namun mengabulkan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau tatap muka dengan syarat Jerinx harus berpakaian sopan. Sebab, selama ini Jerinx dalam setiap kali sidang selalu mengenakan kaus oblong.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa (6/10/2020), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi seperti dikutip perspectivesnews.com anggota grup siberindo.co menyatakan eksepsi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.

“Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan dimaksud, telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Adnya Dewi saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga  Dua Jenazah Ditemukan, Subdenpom XVII/C Mimika Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 poin eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. “Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil,” ucap hakim.

Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, maka suami dari Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan.

Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.

Baca Juga  Viral Perkelahian di Medsos Sesama Wanita Dibenarkan Polsek Mengwi

“Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh hakim Adnyana Dewi.

Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. “Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan,” kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.

Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10/2020) mendatang. (yus/perspectivesnews.com)

Komentar

News Feed