oleh

Kejati Bali Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga Gunaksa

Terpidana korupsi pengadaan lahan dermaga  di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, I Gusti Ayu Ardani  (kaus putih pakai tongkat) saat di keler ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Klungkung, setelah sebelumnya di tangkap di rumah tinggalnya di Jalan Kargo Permai, Denpasar.

DENPASAR, Balifactualnews.com– Terpidana  korupsi pengadaan tanah dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung  tahun 2007-2008, I Gusti Ayu Ardani  akhirnya ditangkap pihak Kejati Bali bekerjsama dengan Kejari Klungkung di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar,  Kamis (5/11/20).

Sebelumnya terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara tindak pidana korupsi  yang juga menyeret beberapa pejabat  semasa kepemimpinan I Wayan Candra menjabat sebagai Bupati di gumi serombotan itu. Saat ditangkap terpidana masih menggunakan tongkat kayu untuk memudahkan berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengatakan,  penangkapan terpidana  itu  sebagai tindak lanjut atas putusan kasasi Makamah Agung nomor: 1831K/Pid.Sus/2016  tanggal 6 Juni 2017 dengan amar mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Putusan kasasi Makamah Agung itu menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan  penjara,” ucap Luga, seraya menambahkan bahwa, Makamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Adapun terpidana sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Pada tahun 2018 ia mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Baca Juga  Debz Boutique Hadir di Bali, Ingin Kenalkan Batik ke Mancanegara

Putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan Amar putusan : membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Saat ditangkap terpidana masih  menggunakan tongkat sebagai alat bantu untuk berjalan kaki.  Saat itu juga terpidana  I Gusti Ayu Ardani langsung dikeler ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor  yang selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung.

Baca Juga  Seorang Pria Warga Negara Argentina Ditemukan Tewas di Buleleng

Informasi yang dihimpun, terpidana I Gusti Ayu Ardana tiba di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana sekitar pukul 12.30 Wita.  Saat dijebloskan ke sel tahanan terbidana dalam kondisi sehat  dan telah dilakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif.  Saat berjalan terpidana kelihatan tidak normal karena harus menggunakan tongkat.    Menurut Luga, terpidana berjalan kaki menggunakan tongkat  disebabkan faktor usia dan bukan karena gangguan kesehatan. (tio/bfn)

Komentar

News Feed