NEGARA-DPRD Jembrana sempat menduga hingga menyoroti terjadi monopoli sejumlah pengusaha besar dalam pengelolaan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Jembrana.
Menurut Dwipayana, Dinas Sosial sebenarnya ingin minimal ada 1 e-warung di tiap desa/kelurahan, agar para KPM juga bisa dekat mencairkan bantuan. Namun dari upaya penjajakan, tidak semua warung ataupun toko di desa-desa tertarik menjadi e-warung. Alasan utamanya, karena menilai selisih keuntungan yang terlalu kecil. Seperti di beberapa desa di Kecamatan Pekutatan, warung ataupun toko menolak bergabung menjadi e-warung karena mempertimbangkan terbatasnya jumlah KPM di wilayah setempat.
“Sebenarnya keuntungan kecil. Makanya, ada orang (pengusaha) yang kebetulan punya modal, biar ada yang menyalurkan, diminta bantuan. Biar ada juga e-warung terdekat. Karena kasihan juga kalau terlalu jauh. Apalagi kalau ada yang kendala tidak punya kendaraan. Sampai saat ini, jumlah e-warung yang ada di Jembrana (terdiri dari 51 desa/kelurahan), baru ada sekitar 34 e-warung,” ujar Dwipayana.
Dia menambahkan, beberapa pengusaha yang memang diminta bantuan membuka cabang e-warung, tidak ada yang membuka lebih dari 3 cabang e-warung. “Paling banyak satu pengusaha yang punya lebih dari satu e-warung itu, paling punya 2 e-warung. Paling maksimal, ada yang 3 e-warung. Memang itu diberikan karena di beberapa tempat kesulitan mencari pengusaha yang mau membuka e-warung,” ucapnya.
Dari sisi regulasi, kata Dwipayana, para KPM juga dibebaskan memilih e-warung. Tidak harus mencairkan bantuan di e-warung yang ada di desa/kelurahan setempat. Secara tidak langsung, e-warung yang melayani KPM itu, juga akan tetap bersaing. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada KPM. “Kalau memang lebih dekat dengan e-warung di desa lain, bisa ke sana. Jadi tidak harus di e-warung tertentu,” jelas Dwipayana.
Dwipayana menjelaskan, sejak program BPNT diubah menjadi program bantuan sembako pada sekitar akhir tahun 2020 lalu, dana bantuan yang diberikan per KPM juga bertambah. Dari sebelumnya Rp 200.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan. Nah, saldo yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM itu, bisa digunakan membeli sembako di e-warung. (*/cr8)











Komentar