oleh

Kejati Bali Musnahkan Amonium Nitrat Seberat 92 Ton

BALI – Amonium nitrat (NH4NO3) seberat 92 ton dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di areal tanah kosong di wilayah Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

“Barang tersebut merupakan barang rampasan negara yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Karangasem,” terang Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, Selasa (3/11/2020) di Denpasar. Dilansir beritabalionline.com anggota grup siberindo.co.

Pemusnahan dua perkara tindak pidana kepabean yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan mengingat amonium nitrate memiliki potensi membahayakan dan dapat mengancam keselamatan.

“Maka dari itu perlu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut,” jelasnya dalam pemusnahan yang dihadiri Kajati Bali, Kajari Denpasar, Ketua PN Denpasar serta instansi terkait.

Ditambahkan pula, pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memahami dan berkompeten menangani pemusanahan amonium nitrat.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Kumpulkan 5 Camat Daerah Rawan Covid-19

Dalam pemusnahan salah satu bahan peledak ini juga dilakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Polda Bali, Pemeritah Kota Denpasar dan pihak terkait lainnnya.

Untuk memusnahkan 92 ton amonium nitrat yang dikemas di hampir 4.000 karung ini terlebih dulu dibuatkan lubang dengan dalam 5 meter, panjang 20 meter dan lebar 10 meter.

Baca Juga  Partai Gerindra Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Masyarakat, Habaib, Ulama, Masjid, dan Mushola

Barang kimia berwarna putih tersebut dimasukkan lubang dan disiram air hingga larut, untuk kemudian ditimbun kembali dengan tanah. (agw)

Komentar

News Feed